Profil MajalahKriptantus - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Profil MajalahKriptantus


Penerbit :

PT AESEN PUTRA NUGRAHA GROUP

SK KEMENKUMHAM RI:

No: AHU-003558.01.30.Tahun 2022, pada tanggal 26 januari 2022


NIB 

270120004735

NPWP

63.106.641.2-406.000

REK. BCA.

431-0657-196 An. PT AESEN PUTRA NUGRAHA GROUP



Terkait dengan Percepatan Teknologi informasi yang sangat cepat sehingga menuntut manusia untuk memperoleh dan mendapatkan informasi secara fakta, transparan, kritis, aktual yang berlandaskan pada independen dan faktual yang tidak terbatas oleh raung dan waktu. Sehingga demi pemenuhan kebutuhan masyarakat terkait dengan informasi dan berita PT AESEN PUTRA NUGRAHA GROUP mempersembahkan majalahkriptantus.com sebagai portal berita online dan cetak yang memiliki berita up to date terpercaya dan berintegritas.

MAJALAHKRIPTANTUS.COM Adalah sebuah perusahaan yang bergerak di portal berita online yang memiliki berita up to date, terpercaya dan berintegritas. majalahkriptantus.com diterbitkan oleh PT. AESEN PUTRA NUGRAHA GROUP pada tanggal 30 Desember 2021, yang kemudian di Legalkan oleh KEMENKUM dan HAM Pada tanggal 26 Januari 2022 di Jakarta  sebagai badan hukum PT. 

VISI dan MISI

Menjadikan  media  online  sebagai  portal berita  yang independent, transparan melalui sajian informasi yang dikemas dengan budaya lokal daerah yang mendidik dan akurat dalam penyajiannya.


Menyajikan berita yang akurat dan terpercaya, Menggali informasi sesuai fakta untuk kepentingan publik. Membenahi segala informasi bohong/berita hoax yang dapat memecah belah bangsa maupun individual. Melalui media kami dapat menciptakan toleransi sesuai empat pilar bangsa yakni, Pancasila, UUD1945, NKRI dan BHINEKA TUNGGAL IKA.


TUJUAN

Mewujudkan  kehidupajurnaliyanbebasindependet serta beritegritasMemenuhi kebutuhan publik akan informasi yang akurat, transparan dan terpercaya. Serta mampu Memberantas akan berita hoax atau berita bohong.

 

DIREKTUR UTAMA 
Asep Supriana Nugraha

PEMIMPIN REDAKSI / CEO / PENANGGUNG JAWAB
Willy Herman Wahidin

REDAKTUR
Karso Rizal Surniawan


ALAMAT KANTOR 
PT AESEN PUTRA NUGRAHA GROUP
Jl. Jatinunggal RT/RW 003/006, Kel. Sindangjaya, Kec. Ciranjang, Kab. Cianjur, Jawa Barat.

ALAMAT KANTOR 
Redaksi majalahkriptantus.com
Jl. Jatinunggal RT/RW 003/006, Kel. Sindangjaya, Kec. Ciranjang, Kab. Cianjur, Jawa Barat.

kriptantusmajalah@gmail.com
(+62) 85795021141
Kode pos (43215 - 43216)
Jawa Barat - Indonesia

Kode etik Redaksi dan Perusahaan PT. AESEN PUTRA NUGRAHA GROUP

Isi kode etik jurnalistik Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. 

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap. 

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. 

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. 

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 











Tidak ada komentar