Seorang Pemuda Nekat Buat Laporan Palsu Ke Polisi, Ngaku Jadi Korban Begal - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Seorang Pemuda Nekat Buat Laporan Palsu Ke Polisi, Ngaku Jadi Korban Begal

 



Binjai-Majalah Kriptantus.com || Seorang pria berusia 26 tahun di Binjai nekat membuat laporan palsu ke Polsek Binjai, Polres Binjai.


Aksi itu dilakukannya pelaku berinisial BS lantaran dirinya terlilit pinjaman online (pinjol). Bahkan, saat membuat laporan, pelaku didampingi langsung oleh orang tuanya.


Kasi Humas Polres Binjai, AKP. Junaidi mengatakan, BS terbukti membuat laporan palsu dan dijerat melanggar pasal 220 KUHP.


"Pelaku BS ini merupakan seorang karyawan swasta. Dia mengaku telah mengalami tindakan kriminal berupa perampasan sepeda motor dengan ancaman atau begal. Padahal semua itu rekayasa dia, sehingga dia membuat laporan palsu,"jelas Junaidi, Senin (07/04/2025).


Diceritakan Junaidi, BS didampingi orang tua, AI (55) mendatangi Polsek Binjai untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa yang telah ia rencanakan untuk mengelabui orang tuanya. Namun petugas justru menemukan kejanggalan dari keterangan BS.


"Hasil konseling ditemukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut, namun BS tetap dengan pendiriannya bahwa dia benar-benar mengalami begal sesuai dengan kronologis yang disampaikan kepada Piket Fungsi Polsek Binjai. Melihat banyaknya kejanggalan dari cerita Korban, selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan Opsnal bersma Piket Fungsi untuk melakukan Cek TKP,"beber Junaidi.


"Petugas juga mendapat kejanggalan cerita dan tindakan yang disampaikan oleh korban dan meminta kepada korban untuk reka ulang setiap gerakan pada saat kejadian, dari reka ulang yang di sampaikan oleh korban terdapat kejanggalan dan terlihat kebohongan,"sambung Junaidi.


Setelah kejadian, lanjut Junaidi, koban mengaku langsung pulang. Artinya, kata Junaidi, korban tidak singgah di bawah terowongan Tol yang pada saat kejadian ramai warga sedang berkumpul di bawah terowongan Tol tersebut yang berjarak ± 80 meter dari TKP. 


"Setelah menemukan adanya kejanggalan tersebut BS masih tetap mengaku bahwa kejadian tersebut ada,"paparnya.


Selanjutnya, kata Junaidi, Pawas bersama piket fungsi kembali ke Polsek Binjai melakukan konseling tambahan dan dari handphone milik BS, ditemukan transaksi pembayaran tunggakan sepeda motor Nmax ke leasing BAF sebesar Rp. 1.969.000. 


"Transaksi pembayaran tersebut pada gari Sabtu, 05 April 2025 jam 21.30 WIB. Dari teransaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar,"terang Junaidi.


Ternyata, kata Junaidi, pada Sabtu (05/04/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, BS telah menjual sepeda motor miliknya melaui Marketplace dan bertemu dengan pembeli di Warkop Cakra depan Toko Mahkota Binjai. Sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp. 8.700.000. 


"Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan BS untuk membayar BAF (Leasing) sepeda motor Yamaha Nmax Sebesar Rp. 1.969.000, sisanya digunakan untuk membayar kredit pinjaman online,"pungkasnya.


Tak sampai disitu, untuk memuluskan drama ciptaannya, dompet yang berisi KTP, SIM C, NPWP dan kartu debit BCA dibuang oleh BS di Sungai Pasar 5, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.


"Barang bukti yang dia buang untuk menghilangkan jejak. BS ini pulang dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem naik Ojek Online (Ojol). Kemudian dari Simpang Tandem ke Bulu Cina bertukar Ojek Panggakalan Simpang Tandem Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina, kemudian BS nelpon orang tuanya dan mengaku di begal sehingga BS meminta untuk dijemput,"helas Junaidi.


"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,"tutup Junaidi.




              (SuDharTar)

Post Comment