Suasana Desa Tegal Sari Ciwet, layaknya Kuburan, Sepi Tanpa Penghuni
Karawang, Majalahkriptantus.com
Merujuk ke peraturan (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A, maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (Kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana, telah mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah sudah barang tentu dan sudah pasti Kepala Desa memahaminya.
Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu yaitu Jumat sampai Kamis masuk jam 07.30 wib/16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB S.D 13.00 wib dan pada hari Jum’at masuk pukul 07.30 wib s/d pukul jam 16.30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11.30 wib.yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di Desa.Aturan tinggal aturan mungkin peribahasa itu yang tepat bagi Pemerintahan Desa Tegal Sari Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya dari hasil kroscek awak media pada hari Kamis 27 Maret 2025 pukul 10.50 WIB, Desa tersebut layaknya kuburan, tanpa ada aktifitas dari pihak Pemdes, memunculkan asumsi publik bahwa Kepala Desa beserta perangkat seakan makan Gaji buta, karena di saat jam kerja tidak ada pelayanan, padahal Kantor Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan yang salah satunya adalah pelayanan surat menyurat yang di butuhkan oleh masyarakat, secara prosedural harus ada tanda tangan dari Kades, sedangkan tidak ada seorangpun dari perangkat Desa Tegal Sari yang stanby di ruangan tempat kerjanya, apalagi Kades.
Guna kelengkapan isi berita, awak media coba konfirmasi ke PLT Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat SE perihal tidak ada pelayanan di Desa Tegal Sari, terindikasi telah melanggar PP no. 11 tahun 2019 tentang Desa dan Kepres No 68 tahun 1995, namun Camat PLT memilih bungkam.27/03/2025
Hingga berita ini terpublikasi belum ada hak jawab dari Kepala Desa Tegal Sari, karena terkendala akses komunikasi.
(Tim)
Post Comment