Ironis !! Kantor Desa Batujaya Nyaris Mati Suri Tak Ada Pelayanan. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Ironis !! Kantor Desa Batujaya Nyaris Mati Suri Tak Ada Pelayanan.

Karawang, Majalahkriptantus.com 

Kantor Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa, layaknya kuburan, tanpa ada aktifitas. Diduga Kepala Desa beserta perangkat makan Gaji Buta. fasalnya di saat jam kerja tidak ada pelayanan, sedangkan Kantor Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan yang salah satunya adalah pelayanan surat menyurat yang di butuhkan oleh masyarakat, dalam hal ini jam kerja yang telah di tentukan dari pemerintah pusat.Rabu. 26 Maret 2025,

Ironisnya di duga Halaman Kantor Desa dipakai tempat parkiran motor,  bagi warga sekitar yang mau ke pasar Batujaya. Dalam kejadian ini publik sangat menyayangkan, prilaku oknum Kepala Desa dan stap Pemdes, yang seenaknya kerja, seakan mereka tidak becus melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.

Warga Desa Batujaya yang enggan menyebutkan namanya, saat di mintai keterangan oleh awak media Majalahkriptantus, tentang kekosongan kantor desa yang tertutup dan terkunci, pada saat jam kerja, menjelaskan bahwa biasanya ada pak tapi enggak kemana Kepala Desa dan perangkat nya mereka tidak tahu.

Banyak juga informasi di masyarakat bahwa Kepala Desa Batujaya dari tahun 2024 hingga sekarang di tahun 2025 jarang ngantor, dan seakan hanya memakan Gaji Buta. 

Apakah Kepala Desa Batujaya tidak mengerti atau mengabakan kewajiban tentang pelayanan publik, bila merujuk ke peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A, maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (Kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana, telah mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah, sudah barang tentu sudah pasti Kepala Desa memahaminya. 

Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu.yaitu Jumat sampai Kamis masuk jam 07.30 wib/16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB S.D 13.00 wib dan pada hari Jum’at masuk pukul 07.30 wib s/d pukul jam 16.30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11.30 wib, yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di Desa.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada hak  jawab dari Kepala Desa Batujaya maupun Sekdes, karena terkendala akses komunikasi. 


(Tim)

Post Comment