Satpam SDIT Ponpes Annihayah Diduga Menghalangi Kerja Wartawan
Karawang, Majalahkriptantus.com
Sikap arogansi kepada Wartawan oleh oknum Satpam / Scurity, SDIT Annihayah, Dusun Krajan1 Rt007/Rw004 Desa Sukamerta kecamatan Rawamerta kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, jelas terlihat dengan sengaja menghalang halangi tugas dan fungsi Wartawan. Rabu (26/02/2025)
Kronologi kejadian berawal dari dua awak media yang tergabung di Organisasi Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) bertujuan untuk konfirmasi adanya dugaan penyalagunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 yang berada di SDIT Annihayah Rawamerta. Didepan gerbang di hadang dan di persulit oleh oknum Satpam, untuk menemui Kepala Sekolah bernama Ali Husaeni.
Dengan nada emosi oknum Satpam mengatakan bahwa sipapun tidak bisa masuk termasuk wartawan, untuk menemui Kepala Sekolah, kecuali sudah ada janji dengan Kepsek.
" kalau tidak ada janji tidak boleh masuk, itu SOP nya. Karena saya ada perintah dari H.Tatang," ujar oknum Satpam. 26/02/2025 Kedua wartawan SWI itu
Bertujuan untuk konfirmasi ulang dari kepsek terkait dugaan penyimpangan dana PIP (Program Indonesia Pintar tahun 2022).
Yang diduga dana tersebut dialokasikan untuk membangun SMK Annihayah. Serta patut di evaluasi oleh pihak yang kompeten didalamnya, khawatir pertahun nya pihak SDIT memerima bantuan PIP tidak sesuai S.O.P. alias rentan penyalahgunaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini terpublikasi pihak Kepala sekolah SDIT Annihayah dan Ketua yayasan belum memberikan hak jawabnya, karena terkendala akses Komunikasi.
(Js. & Tim)
Post Comment