Tim Santika -Sarlandy Laporkan Seluruh Pelanggaran Pilkada Taput Banyaknya Kecurangan Terstruktur Sistematis dan masif - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Tim Santika -Sarlandy Laporkan Seluruh Pelanggaran Pilkada Taput Banyaknya Kecurangan Terstruktur Sistematis dan masif

MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Sumut-Sedikit mengulik tentang Juknis Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara. Sebab, nama didalam berkas Pencalonan Calon Wakil Bupati pada Ijazah Deni Parlindungan Lumbantoruan (Cawabup No. Urut 2) yang dilampirkan, berbeda dengan nama yang tercantum di KTP-elektronik nya.
Tahun kelahiran nya juga berbeda, apakah bisa lolos tanpa Penetapan Pengadilan," ujar Rudi Zainal Sihombing SH, Anggota Tim  Bidang Hukum Pemenangan Calon Bupati  Taput Satika - Sarlandy, kepada wartawan ketika dihubungi lewat telepon , Senin (7/10/2024).

Sebab, sambung Rudi, Deni Parlindungan Lahir Pada Tahun 1978 dan Deni Parlindungan Lumbantoruan yang Lahir pada Tahun 1979, apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa Penetapan dari Pengadilan

Saat hal ini dikonfirmasi wartawan, Senin (07/10/2024) pukul 08.27 melalui sambung WhatsApp kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara (Taput), Suwardy Pasaribu tidak direspon, walaupun bertanda ceklist dua


“timses Santika -sarlandy banyak menemukan kejanggalan prosedur pemilu mulai dari admistrasi,Tahapan kampanye,money politik, hingga pemungutan suara,Materi terkait beberapa temuan ini akan kita jadikan bahan untuk dimajukan ke dalam Pilkada.
Banyaknya laporan masyarakat  hingga bukti bukti dilapangan yang sudah yang sampai saat ini belum direspons dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu juga akan menjadi bahan kita untuk melapor ke MK,”



“Harapannya adalah di MK dan DKPP nanti keadilannya kita dapatkan, di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang terungkap agar kedepannya  Pemilu akan berjalan dengan baik sesuai asas yg telah ditetapkan 


"Seharusnya, sebelum maju sebagai calon Wakil Bupati persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang. Dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut," terangnya.


Yang kita pertanyakan, lanjut Rudi, kenapa KPU Taput meloloskan Deni Calon Wakil Bupati Taput. 



"Seharusnya Calon Bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini gugur. Karena, syarat leges  ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut tak ada," tegasnya.

Red ss

Tidak ada komentar