Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Satika – Sarlandy : Pilkada Di Taput Curang,Demokrasi Terbegal - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Satika – Sarlandy : Pilkada Di Taput Curang,Demokrasi Terbegal

MAJALAHKRIPTANTUS.COM-Dairi-Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara curang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Utara tidak tegas dan lemah dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu dinyatakan tim kuasa hukum paslon Bupati/Wakil Bupati nomor urut 1 Satika-Sarlandy saat menggelar konfrensi Pers, di center Satika -Sarlandy, Sipoholon, Jumat (29/11/2024) malam.

Menurut tim kuasa hukum, ketidaktegasan dan lemahnya KPU dan Bawaslu Taput berdasar dari banyaknya temuan pelanggaran pada pelaksanaan pesta demokrasi di Tapanuli Utara yang tidak dapat ditindaklanjuti, baik itu oleh  Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) dan anggota KPPS.

Terlebih lagi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara disinyalir berpihak terhadap Paslon tertentu. Terbukti, banyaknya temuan dan pelanggaran pemilu yang sudah dilaporkan paslon 01, mulai dari tahapan pendaftaran calon, penetapan calon, dan proses kampanye hingga pemilihan langsung tanggal 27 November 2024 kemarin tidak ada satupun yang ditindaklanjuti.

“Dampak dari ketidaktegasan para penyelenggara pemilu, terkhusus di Kabupaten Tapanuli Utara telah menimbulkan kecurigaan yang terjadi di pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif untuk mendukung dan memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02,” kata Ranto Sibarani SH, yang didampingi Dwi Ngai Sinaga SH dan Dompak Hutasoit yang merupakan Sekretaris Umum pemenangan Satika – Sarlandy.

Ranto Sibarani menegaskan bahwa pihak 01 tidak mempermasalahkan menang ataupun kalah, namun hanya ingin agar masyarakat kabupaten Tapanuli Utara tahu bahwa telah terjadi pembegalan demokrasi pada saat tahapan maupun dalam proses pilkada kabupaten Tapanuli Utara.

Ketidaknetralan dan cawe-cawe Pj. Bupati dan Pj. Sekda Tapanuli Utara serta Kapolres Tapanuli Utara dan beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, pihak Bawaslu, dan KPU di kabupaten Taput, yang berpihak kepada Paslon tertentu.

“Karena itu, langkah awal kita adalah melaporkan hal ini ke Bawaslu Sumut, karena Bawaslu Sumut punya wewenang untuk mendiskualifikasi paslon apabila hal tersebut dapat dibuktikan, dan kita meyakini itu,” ucap Ranto.

Dijelaskan, bukti pelanggaran yang ditemukan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1, pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Taput yang dapat menguatkan agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan diskualifikasi terhadap paslon yang diketahui curang pada proses pilkada antara lain :

1. Alat bukti rekaman Video saat pemilu di TPS tanggal 27 November 2027 dimana diketahui adanya kesengajaan penyelenggara pemilu menukar surat suara yang diduga sudah dicoblos lebih dulu.

2. Bukti dan video Pj. Bupati Tapanuli Utara dan beberapa ASN senam bersama dengan salah satu calon bupati dimasa kampanye.

3. Adanya pelarangan monitoring petugas satpol PP saat di lokasi TPS pada tanggal 27 November 2024.

4.Ada video di salah satu KPPS yang menunjukkan banyaknya surat suara pemilih dikatakan batal.

5. Ada pengumpulan pegawai P3K di salah satu wisma yang di brifing dan digiring agar memilih paslon 02 .

6. Temuan adanya perbedaan nama lahir dan saat mendaftar pada kandidat calon Paslon tertentu yang seharusnya  ada penetapan resmi dari pengadilan negeri. Contoh pada Pilkada Taput 2018,nama calon wakil bupati Prengky Simanjuntak yang berubsh menjadi Frengki Simanjuntak harus ada penetapan dari pengadilan.

7. Adanya perbedaan tahun lahir, dan marga pada calon Wakil Bupati nomor urut 2 Denny Lumbantoruan

8. Banyaknya Video dan pengakuan dari masyarakat adanya politik uang dengan memberikan Rp.100 ribu kepada pemilih untuk diarahkan memilih Paslon 02 .

9. Ketidaknetaralan pihak aparat penegak hukum yang melakukan salah tangkap atas kejadian bentrok antar pendukung paslon di kecamatan Simangumban dan Pahae Jae.

10. Intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan tim pendukung paslon 02 terhadap warga yang berlawanan pilihan.

11. 30 laporan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu Kabupaten hanya 3 yang sudah diteruskan dan ter register.

“Bukti – bukti ini  sudah kami kumpulkan. Kami berharap Bawaslu provinsi sumut dapat memberikan sanksi tegas dan keras dengan memberikan diskualifikasi kepada  Paslon yang telah  melakukan pelanggaran – pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” terang Ranto Sibarani.

Ditempat yang sama, Ketua tim hukum Paslon nomor urut 1, Dwi Ngai Sinaga, SH  menjelaskan bahwa sejak awal telah meragukan proses Pilkada Taput, mulai dari tahapan awal pencalonan paslon 02 yang tidak sesuai fakta.

“Bukan tanpa alasan kami meminta paslon 02 untuk di diskualifikasi.Kita berbicara berdasatkan fakta dan Hukum. Seharusnya dari awal  KPU tidak meloloskan calon ini,” ujarnya.

Masyarakat Taput pastilah bertanya, kenapa baru saat ini kita keberatan. “Dari dulu kita sudah mempertanyakan dan ajukan keberatan, tetapi KPU tetap meloloskan calon ini, ada apa?,” jelas Dwi Sinaga.

Kedua, sebut Dwi lagi, seharusnya pihak KPU menganulir ini. “Kita telah mencoba ajukan hal ini ke Bawaslu Taput,tetap juga  diabaikan. Dari hampir 30 laporan kita ke Bawaslu, yang dinyatakan ditindak lanjuti hanya tiga. Dan lebih ekstrimnya, ada tiga laporan kami, setelah kita ribut baru terpenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Dompak Hutasoit juga menguatkan fakta dan data yang mereka temukan, bahwa pelaksanaan pilkada  Taput telah terstruktur, sistematis dan masif. Menurutnya,hal itu dibuktikan adanya petugas KPPS yang berkompromi untuk mengganti surat suara.

“Itu adalah tugas Bawaslu untuk mengawasinya.Dengan adanya hal ini, kita menyimpulkan bahwa Bawaslu Taput gagal dan masuk angin.apakah ada konsfirasi untuk melakukan kecurangan pada Pilkada ini ?. Pihak kepolisian Taput juga dinilai telah melakukan pembiaran saat kampanye Paslon nomor urut 1 di Pahae Jae, sehingga terjadi bentrok antar pendukung dan memakan korban.Hal ini membuat kita menduga kuat  ini sudah terstruktur. Bukan tanpa alasan kami melakukan ini. Bahwasanya pemilu di kabupaten Taput ini tidak fair dan tidak adil,,” ungkap Dompak.

Dikatakannya, DPR RI pernah memanggil Pj. Bupati Taput saat rapat dengar pendapat di senayan tentang ketidaknetralan Pj. Bupati di musim kampanye.Saat itu, Pj. Bupati Taput disuruh agar bersikap netral dan dapat menjaga kekondusipan pelaksanaan Pilkada di kabupaten Tapanuli Utara.

Kepada masyarakat Taput, terkhusus pendukung paslon 01, Dompak Hutasoit menghimbau apabila ada yang  mendapatkan intimidasi ataupun temuan kecurangan dan pelanggaran pada proses pilkada tanggal 27 November 2024 lalu, agar melaporkan ke center kabupaten di Sipoholon.

“Jika ada bukti video maupun pernyataan  ataupun adanya bukti- bukti dan intimidasi serta pelanggaran di TPS dapat melaporkan ke center kabupaten. Karna itu dapat menambahkan lagi bukti bukti pelanggaran pilkada di taput untuk menguatkan proses pengaduan tim kuasa hukum ke mahkamah konstitusi, DKPP Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan juga Mabes Polri,” ucapnya.

Dompak juga mengimbau kepada  terkhusus pendukung paslon nomor urut 1, Satika-Sarlandy agar bersabar dan berdoa agar proses upaya hukum yang berkeadilan sesuai bukti bukti yang di temukan dapat berjalan sesuai harapan. (ss)

Tidak ada komentar