Pilkada Melabrak Aturan Pasangan Calon Kubu Lawan Harus di Diskualifikasi ,Karna Merusak Demokrasi Tim hukum Satika -Sarlandy laporkan ke MK
Sumut-Majalahkriptantus.com
Hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Taput yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara.
Resmi digugat oleh pasangan calon (paslon) Bupati Nomor Urut 1 Satika-Sarlandy ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan dengan dugaan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 dan lembaga pemerintah dan penyelenggara yang berwenang.
Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1, Ranto sibarani, Rudi serta tim Hukum yang tergabung di dalam ini yang mendampingi Satika-Sarlandy dalam pengajuan gugatan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan dalam Pilkada Taput. Hal ini diungkapkan Ranto Sibarani SH kuasa hukum Satika -sarlandy Paslon Nomor 1.
Kami sudah mengajukan gugatan di MK atas dugaan pelanggaran mulai dari awal pendaftaran , hingga tahapan proses pemilihan, penghitungan suara diduga adanya melanggar Aturan Pemilu ,” ujar Ranto Sibarani.
Ranto Sibarani SH Beserta Tim Bantuan Hukum Yang Tergabung didalam Satika-Sarlandy menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi proses proses persidangan dan akan mengawal gugatan tersebut hingga tuntas.
Tim Bantuan Hukum Satika-Sarlandy mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang disiapkan mencakup indikasi dugaan kuat keterlibatan Penyelenggara untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2. Selain itu, pihaknya juga menduga adanya pelibatan oknum2
Instansi yang punya wewenang jabatan di taput untuk memenangkan Paslon 02
Gugatan ini menjadi sorotan konsumsi informasi bagi masyarakat karena mengangkat dugaan kecurangan yang berpotensi memengaruhi hasil Pilkada Taput.
Ss
Tidak ada komentar