Perjuangan Pekerja untuk UMSK 2025: LSM Prabhu Indonesia Jaya Siap Mendampingi - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Perjuangan Pekerja untuk UMSK 2025: LSM Prabhu Indonesia Jaya Siap Mendampingi

Bekasi-Majalahkriptantus.com

Kabupaten Bandung Barat, 27 Desember 2024 – DPW LSM Prabhu Indonesia Jaya menegaskan komitmennya untuk mendukung perjuangan pekerja di Kabupaten Bandung Barat dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Acara dukungan ini berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perkantoran Pemda Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPW LSM Prabhu Indonesia Jaya, Ujang Sutarman, didampingi oleh Anhar Saepul Anwar, Wuwun Wundiawan, dan Wakil Bendahara Reni Inti Rosdiana. Tujuan dari acara ini adalah memberikan pendampingan kepada pekerja dalam proses penetapan UMSK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Budiman, Ketua DPC SPN Kabupaten Bandung Barat, menginstruksikan seluruh anggota SPN untuk mengawal pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan yang membahas penetapan UMSK. Instruksi ini merujuk pada rekomendasi dari PJ Bupati Kabupaten Bandung Barat yang kemudian dikembalikan oleh Gubernur Jawa Barat.

Dede Rahmat, Ketua KC KBB FSPMI, menyampaikan bahwa APINDO yang ada di Kabupaten Bandung Barat tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2024 serta keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168, penetapan UMSK bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama di sektor-sektor tertentu, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi setempat.

Ujang Sutarman menegaskan, “Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Kami akan terus mengawal proses ini untuk memastikan hak-hak mereka dihormati dan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Dengan adanya dukungan dari LSM Prabhu Indonesia Jaya dan organisasi buruh lainnya, diharapkan penetapan UMSK 2025 dapat berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

(Sbn)

Tidak ada komentar