Penyaluran Program BPNT TA. 2024 Dalam Bentuk Semabako Di Desa Dewisari Diduga Langgar Aturan Kemensos - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Penyaluran Program BPNT TA. 2024 Dalam Bentuk Semabako Di Desa Dewisari Diduga Langgar Aturan Kemensos

 

Karawang-Majalahkriptantus.com 

Tujuan adanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin.

Kementerian Sosial tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sejak Januari 2021. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial. 

Kemensos juga berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, karena banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran barang program BPNT. Pemerintah dan Komisi VIII menyepakati, penyaluran bansos selanjutnya dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik lewat ATM  rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Kemensos sudah tidak lagi menyalurkan Bantuan Sembako dalam bentuk barang, sejak Januari 2021. Jadi kalau saat ini ada penyaluran bansos dalam bentuk barang atau sembako itu jelas bukan dari Kemensos, ucap Sekjen Kemensos Robben Rico di Jakarta. Jumat (13/10)

Aturan tinggal aturan, faktanya ada beberapa Desa di wilayah kecamatan Rengasdengklok, bertolak belakang dengan aturan Permensos, seperti yang berada di Dusun Pacing II dan Bengle dari Rt 10, 11,12, dan Rt 13, Desa Dewisari Kecamatan Rengasdeklok Kabupaten Karawang, program BPNT disalurkan dalam bentuk Sembako, yang rinciannya terdapat beras sebanyak 7 kilogram, daging satu ekor telur enam butir, buah apel 3 biji serta uang tunai sebesar Rp.1 juta, kata salah satu warga KPM.Sabtu (28/12/2024)

Dalam komentarnya warga Dusun Bengle inisial (C)  bahwa ia punya yang sekolah SMK dan Lansia, (C) mendapat bantuan PKH dan BPNT Rp.4.600.000. (Empat juta enam ratus ribu) Namun (C) menerima Rp 4400.000 (empat juta empat ratus ribu). Sedangkan uang dua ratusnya, untuk membeli sembako, yang sudah disediakan di rumah Wakil (AN), kata (C) warga Dusun Bengle.

Padahal warga berharap bantuan BPNT yang di terima utuh berupa uang tunai, . Karena kalau membeli di pasar paling juga 150 ribu, dalam sembako itu, ini kan harus 200 ribu. 

Belum terungkap juga siapa pendamping PKH di Desa Dewisari, karena ada dugaan pungli dalam penyalurannya.

Saat di konfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp, Wakil (AN) membenarkan adanya penyaluran sembako dari Program BPNT.

" untuk penyaluran BPNT dari Hari Sabtu, saya jajaran PSM ketuanya pa (ASR). PSM semua berjumlah 27 orang, dan keseluruhan KPM saya tidak hapal, begitupun wilayah Dusun Bengle, juga saya tidak hapal, coba ke pa (AC)," dengan nada risih.  (28/12/2024)

Wakil (AN) yang juga merangkap sebagai anggota PSM, mengakui bahwa dari RT 10 hingga RT 13, sembako tersebut di salurkan di rumahnya. Dan mengatakan hanya ketitipan oleh pengesub menjadi tempat penyaluran BPNT berupa Sembako.

Lanjut Wakil (AN) " itu pada dasarnya program Desa, antara pengesub dan kepala Desa, memang penyaluran itu atas komitmen pengesub dengan Kepala Desa," pungkasnya. 

(AG & Tim)

Tidak ada komentar