Penurapan Pelaksana CV. Cakra Buana Utama Di Cikalong Ciwet, Terindikasi Gunakan Material Mirip Limbah B3 - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Penurapan Pelaksana CV. Cakra Buana Utama Di Cikalong Ciwet, Terindikasi Gunakan Material Mirip Limbah B3

Karawang-Majalahkriptantus.com 

Proyek Penurapan diwilayah Dusun Krajan Blok Padamiri Desa Cikalong Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Dengan volume panjang = 90,00 M' tinggi = 1,40 M' Nilai SPK Rp. 94.750.000, (sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) waktu pelaksanaan 40 hari kalender, sumber dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2024, yang di kerjakan oleh Cv. Cakra Buana Utama. Diduga memakai material pasir mirip limbah B3. 18/12/2024 

Hasil investigasi Tim awak media, di lokasi terlihat jelas komposisi material pasir untuk campuran adukan untuk perekat batu belah persis limbah batubara, terbukti saat pekerja mengolah adukan nampak ada sejenis minyak yang keluar dari adukan pasir dan semen, tidak seperti hasil adukan pasir alami yang kualitas nya sudah lolos uji Leb. Selain itu ketinggian turap  hanya 100 Centimeter, beda sama yang tertulis di plang informasi yaitu 1,40 M'. Ada dugaan Cv. Cakra Buana Utama pangkas ketinggian pekerjaan turap. 

Inisial (O). Saat di konfirmasi lewat whatsap mengaku," saya hanya kuli bapa hubungi pak Surya Kentung aja," ungkapnya, kepada awak media. 

Untuk kelengkapan informasi Tim media mencoba menghubungi pelaksana yang bernama Surya Kentung untuk konfirmasi, namun tidak direspon sama sekali, terkesan menyepelekan. 

Hingga berita ini terpublikasi pihak Cv. Cakra Buana Utama, pengawas serta pihak Dinas terkait belum bisa di hubungi karena tidak di respon.

Pemberitaan memang bukan laporan pormal, namun setidaknya pihak yang kompeten didalamnya baik itu Dinas PUPR, Inspektorat, dan BPK untuk evaluasi SIDAK kinerja Cv. Cakra Buana Utama, bilamana terbukti ada pelanggaran, berhak untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

(JS & Tim)

Tidak ada komentar