JPU Kejari Binjai Tuntut Terdakwa Korupsi Disdik Masing-masing 1 Tahun Penjara Plus Denda dan UP - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

JPU Kejari Binjai Tuntut Terdakwa Korupsi Disdik Masing-masing 1 Tahun Penjara Plus Denda dan UP

Binjai-MajalahKriptantus.com-Bertempat di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Binjai, membacakan tuntutan terhadap 3 orang terdakwa kasus korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai, Kamis (19/12/2024).

Berkas Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Emil Brunner S.H dan Ariananda S.H, dalam sidang yang dipimpin M. Nazir, S.H., M.H., serta Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Rurita Ningrum,S.H., selaku Hakim Anggota.

Duduk di bangku pesakitan untuk mendengar Tuntutan JPU Kejari Binjai, ketiga terdakwa yaitu Sri Ulina Ginting alias SUG selaku mantan Kepala Disdik Binjai, serta Rosmaida Sitompul, S.E. alias RS, dan Satriya Prabowo alias SP sebagai pihak rekanan.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Binjai menuntut masing-masing Terdakwa dengan hukuman pidana yang serupa yaitu 1 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan dalam perkara tersebut.

Sementara untuk Uang Pengganti (UP) hasil temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi dasar penanganan perkara itu, diberlakukan berbeda sesuai dengan peran atau perbuatan masing-masing Terdakwa.

Dari Total Rp.637.005.000,00,- kerugian negara yang timbul atas mufakat jahat ketiga terdakwa, JPU Kejari Binjai membebankan kepada Sri Ulina Ginting sebesar Rp.50.000.000.00,-, Rosmaida Sitompul Rp50.000.000.00,- dan sisanya Rp.537.005.000,- kepada Satria Prabowo.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai J Noprianto Sihombing S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H. Kepada jurnalis disebutkan tuntutan bagi ketiganya sesuai dengan pemberlakuan Undang-undang yang berlaku.

"Tuntutan yang dibacakan untuk ketiga terdakwa sesuai dengan penerapan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2), ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"ujar Kasi Intel Kejari Binjai.

Ditambahkannya pula, upaya penegakan hukum terhadap para Terdakwa dalam dugaan korupsi di Disdik Binjai, adalah langkah nyata Kejaksaan dalam memerangi perbuatan rasuah yang merugikan keuangan negara dan atau daerah. 

"Tentunya, penegakan hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Binjai, adalah wujud nyata dari upaya kita berperang melawan korupsi. Untuk itu, kita himbau dan ingatkan kepada semua pihak untuk jangan bermain dalam pusaran yang berhubungan dengan perbuatan koruptif,"tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, tuntutan 1 tahun penjara berikut Denda Subsider dan Uang Pengganti, terhadap ketiganya didasari pertimbangan hukum karena para terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum ini berlangsung, serta telah adanya pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada pihak Kejari Binjai dari para terdakwa.

Pengembalian kerugian negara dilakukan oleh terdakwa Sri Ulina Ginting sebesar Rp.106.000.000,-, sementara dari terdakwa Rosmaida Sitompul diketahui sebanyak Rp.50.000.000.00,- dan Satria Prabowo secara keseluruhan dengan jumlah Rp.537.005.000.00,-



                   (SuDharTar)

Tidak ada komentar