Cv. HONEY Kerjakan Proyek Pemagaran TPU Wilayah Desa Sukamerta Rawamerta Terindikasi Curi Material Pembesian PRKP Tutup Mata
Karawang-Majalahkriptantus.com
Proyek pembangunan pagar tempat pemakaman umum (TPU) terletak di dusun Neglasari Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta , Kabupaten Karawang, Jawa Barat dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB hingga terkesan asal asalan.
Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran APBD II Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), dengan nilai anggaran sebesar Rp 97 922 000 000-, dengan no : 900.1.2.4/2/DPPA.PR/2024 waktu pekerjaan 30 hari Kalender, dikerjakan oleh Cv. HONEY , dalam pemasangan cor balokan gantung tidak di dasari pondasi langsung d cor di atas tanah, pondasi yang menggunakan batu kali hanya beberapa meter saja, dan bawahnya tidak menggunakan adukan terlebih dahulu.
Bahkan bila dilihat secara dekat, pasangan batu kali rawan ambruk, dan hasil observasi awak media besi batang pondasi hanya 8 Milimeter dan besi cincin 4,3 Milimeter, serta jarak ring ke ring bervariasi, dari 45 Centimeter hingga 53 Centimeter. Patut diduga pihak Cv. HONEY pangkas pembesian demi maraup keuntungan semata tanpa mementingkan kualitas dan kuantitas bangunan.
Ketika hal tesebut ditanyakan kepada pekerja mengatakan, bahwa pasangan pondasi bangunan TPU seperti itu, sudah sesuai perencanaan. Ya memang seperti itu, kata Pekerja, Kamis 31/11/2024 dilokasi.
Saat ditanya mengenai Pembesian," Saya hanya mengerjakan saja besi yang menyediakan bos, saya hanya merakit di lokasi proyek untuk ukuran besi menggunakan 10mm banci dan besi cincin ukuran 6mm, ketika di tanya siapa pelaksana proyek itu, pekerja menjawab, pemborongnya adiknya H.Kastino, dan mandor di lapangannya Peri," ungkap salah satu pekerja.
Melalui Aplikasi WhatsApp, awak media coba konfirmasi, ke Peri yang di duga sebagai mandor pelaksana di lapangan terkait mekanisme pekerjaan dari pengecora kenapa memakai slup gantung, hingga ukuran besi yang di oplos, Peri malah memilih bungkam.31/11/24
Terbitnya pemberitaan memang bukan laporan Formal, namun setidaknya pihak yang kompeten didalamnya, dalam hal ini PRKP bisa jadi bahan evaluasi untuk SIDAK dan apabila ada penyalahgunaan dugaan perihal mekanisme pekerjaan, yang tidak sesuai Spek dan RAB dapat memberikan sanksi tegas dan memblacklist CV. HONEY bilamana melakukan pelanggaran.
(JS & TIM)
Tidak ada komentar