Dugaan Pungutan Ratusan Ribu Rupiah Oleh Kepsek Dayeuhluhur III Tempuran Jadi Polemik Potret Buram Dunia Pendidikan
Karawang,Majalahkriptantus.com
Infrastruktur yang memadai baik sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan sangat mendukung untuk proses belajar mengajar. Pemerintah pusat atau daerah tak henti hentinya menggelontorkan dana hingga milyaran rupiah demi terciptanya situasi dan kondisi yang nyaman bagi siswa siswi penerus bangsa.
Namun tak sedikit oknum yang memanfaatkan situasi tersebut dengan daya upaya walau ditempuh dengan cara kurang terpuji.
Seperti yang di lakukan oknum Kepala SDN Dayeuhluhur Dusun Kanayakan Desa Dayeuhluhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, diduga meminta pungutan kepihak orang tua siswa sebesar Rp.160 ribu. Kamis 31 Oktober 2024
Dalam komentar nya terkait dugaan pungli, di ruang kantor guru, Yetin Supriyatin s.Pd.Sd
selaku Kepala Sekolah SDN Dayeuhluhur III, mengakui bahwa ada biaya yang di pinta olehnya ke pihak orang tua siswa, sebanyak Rp.160.000, untuk membeli pavingblok dan sudah terpasang separuhnya. Namun di bongkar lagi karena ada bantuan dari pemerintah berupa implasement.
" saya mengakui adanya biaya untuk pembelian pavingblok, kepada orang tua siswa sebesar 160 ribu. Dengan jumlah siswa dari kelas 1 sampai kelas 6 kurang lebih sebanyak 118 siswa. Uang yang sudah terkumpul sudah 80 persen, itu juga prosesnya selama 3 tahun," ungkap Kepsek. 31/10/2024
Namun saat awak media menanyakan, apakah uang pungutan dari orang tua siswa akan di kembalikan dengan alasan biaya untuk pavingblok sudah terkaver oleh bantuan pemerintah berupa implasement. Dengan lugas Kepsek Yetin mengatakan," tidak mungkin juga di kembalikan ," singkatnya.
Sebelumya beberapa orang tua siswa SDN Dayeuhluhur III, mengungkapkan kekecewaannya, kepada awak media perihal biaya yang di pinta oleh pihak sekolah sebesar 250 ribu, untuk biaya pembelian pavingblok,160 ribu dan biaya acara perpisahan sekolah kemarin 90 ribu rupiah. Namun orang tua siswa mempertanyakan," kalau halaman sekolah sudah di cor uang untuk membeli pavingblok mau di kemanakan oleh Kepsek. Sedangkan halaman nya sudah di cor," ucap nya, dengan nada keheranan.
Pemberitaan memang bukan laporan Formal, namun setidaknya pihak yang kompeten didalamnya baik itu Disdikpora, APH, KPK, SIDAK dan menindak lanjuti perihal dugaan PUNGLI, yang di lakukan oleh oknum Kepala SDN Dayeuhluhur III.
Bilamana ditemukan adanya dugaan PUNGLI yang jelas PUNGLI tersebut melanggar hukum dan masuk katagori kejahatan luar biasa (Extraordinary crime), sepatutnya, di tindak secara hukum, sesuai petaturan perundang undangan yang berlaku.
(JS & Tim)
Tidak ada komentar