Dugaan KKN Adanya MOU Antara Pihak Cv. SAMUDRA Dengan DPUPR Dalam Proyek Peningkatan Jalan Sumurgede - Tegalurung Cilamaya Kulon
Karawang, Majalahkriptantus.com
Manuver adanya dugaan KKN dengan adanya keterlambatan waktu dalam proses pengerjaan layer berupa pengaspalan/Hotmix pada proyek Peningkatan Jalan Sumurgede – Tegalurung yang dikerjakan oleh CV. SAMUDRA dengan kontrak anggaran senilai Rp. 189.263.000,00,- Tertulis dengan Jelas di papan informasi, pekerjaan tersebut seharusnya Masa Hari Kerja selesai dikerjakan antara Tanggal 13 Juni 2024 s/d 11 Agustus 2024.
Senin, 11/11/2024
Ironisnya Pelaksanaan Pekerjaan proses layer pengaspalannya/ Hotmix. Awal Star dilaksanakan pada Senin 11 November 2024. Artinya, keterlambatan pekerjaan tersebut sudah melebihi batas, dimana jika mengacu pada aturan, keterlambatan tersebut tidak melebihi dari 50 hari tanggal batas akhir pekerjaan.
Akan berbeda apabila pekerjaan tersebut terlambat dikerjakan karena kendala bencana alam, sehingga dapat dilakukan adendum. Karena, bukan merupakan kelalaian pihak pelaksana.
Merajuk Kepada Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan aturan denda 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan, dan akumulasinya tidak melebihi 5 % dari kontrak.
Menyikapi hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar (Massa Keadilan Rakyat) menduga bahwa tetap dilanjutkannya pekerjaan yang sangat jauh melampaui batas pelaksanaan pekerjaan tersebut ada kongkalikong antara pihak Dinas Pekerjaan dengan pihak CV. Samudra.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, keterlambatan itu maksimal 50 hari kerja, sedangkan ini mencapai 90 hari kerja. Artinya, diduga ada persekongkolan kotor, antara pihak Dinas dengan pihak CV. Samudra,” ungkapnya. 11/11/24
Lebih lanjut, H. Nanang menegaskan bahwa seharusnya pihak dinas menghentikan pelaksanaan pekerjaan dari CV. Samudra, dan memberlakukan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga, walaupun telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh aturan, pelaksanaan pekerjaan tetap dilanjutkan. Padahal, seharusnya pekerjaan tersebut dihentikan dan dibayar sesuai progres pekerjaan dikurangi denda 0.1 % per hari keterlambatan dari nilai kontrak,” tegasnya.
H. Nanang menilai, CV. Samudra sudah jelas dan terbukti tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, dan seharusnya diberikan sanksi blacklist (daftar hitam) dan tidak bisa mengikuti lelang kembali di Pemerintahan Kabupaten Karawang.
H. Nanang juga menduga adanya kongkalikong antara pihak pengawas dan pelaksanaan, dimana yang seharusnya pengawas memberikan teguran, malah turut serta mengawasi seolah tidak terjadi keterlambatan yang dinilai sebuah pelanggaran.
“Seorang pengawas kan seharusnya menghentikan pekerjaan karena keterlambatan 90 hari kerja sudah melewati batas dari ketentuan atau masa perpanjangan yang dalam aturan maksimal hanya 50 hari, ini malah membiarkan dan mengawasi berjalannya pekerjaan lanjutan pengaspalan tersebut seolah tidak ada permasalahan keterlambatan,” cetusnya.
Atas dasar hal tersebut, H. Nanang mengaku akan segera melampirkan dan menyusun data permasalahan pekerjaan CV. Samudra, untuk selanjutnya dijadikan bahan pelaporan kepada APH.
Sementara itu, pelaksana CV. Samudra saat berkomunikasi dengan salah satu awak media yang berada di lokasi melalui panggilan telpon mandor lapangan, mengakui bahwasanya Kabid Bidang Jalan dan Jembatan dengan pemborong pun sudah membicarakan perihal adanya denda keterlambatan. Artinya, sudah ada pengakuan dan bukti dugaan kongkalikong antara pihak dinas dengan pelaksana. Yang rentan terjadinya kebocoran anggaran serta tindakan KKN.
Saat Kabid PUPR Bidang jalan dihubungi awak media melalui WhatsApp harapan ada hak jawab, supaya berita jadi berimbang, malah mengabaikan, tak merespon seakan takut Kebobrokannya terangkat ke publik.
(JS & Tim)
Tidak ada komentar