Terindikasi Kepsek SDN Kutaharja 1 Kongkalingkong Dengan Pemborong Rehabilitasi Gelapkan Aset Negara - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Terindikasi Kepsek SDN Kutaharja 1 Kongkalingkong Dengan Pemborong Rehabilitasi Gelapkan Aset Negara

Karawang Majalahkriptantus.com 
SDN Kutaharja 1, yang berada di wilayah Dusun Sampora Desa Kutaharja Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, sedang di realisasi rehab dua ruang kelas. 

Namun janggalnya selain pembangunan rehabilitasi ruang kelas tidak memasang plang papan informasi, yang parahnya lagi aset negara berupa genteng dan kayu bekas bangunan lama raib, diduga Kepala sekolah bernama Hj. Enok jual aset negara tanpa menempuh prosedur yang telah di tetapkan pemerintah, kepada pihak pemborong. Rabu 16 Oktober 2024 

Dugaan tersebut menguak setelah ada komunikasi antara Hj.Enok sebagai Kepsek SDN Kutaharja1, sepekan yang lalu dengan awak media. Dalam perbincangannya Hj Enok mengakui bahwa aset negara berupa genteng dan kayu bekas bangunan lama di bawa oleh pihak pemborong yang akan membangun Rehabilitasi dua ruang kelas, SDN Kutaharja 1. 

Hj.Enok mengatakan" material bekas berupa genteng dan kayudi bawa oleh pemborong tapi saya tidak ada urusan, yang penting rehab ruang sekolah selesai, nanti juga ada komitmennya. Itu semua di ketahui oleh konsultan, dan siapa pemborongnya saya tidak tahu karena belum sempat komunikasi," ucap Kepsek SDN Kutaharja 1.


Hj.Enok seakan cuci tangan atas raibnya material bekas bangunan lama atau masuk katagori aset negara, dengan alasan banyak kesibukan dan tidak tiap hari berada di lingkungan sekolah, dalihnya sedang mengikuti Diklat. 

Mencermati hal di atas kuat dugaan Hj.Enok sebagai Kepsek dan Pemborong Rehabilitasi SDN Kutaharja 1 berkomitmen menjual aset Negara berupa material bekas bangunan ruang kelas lama. 

Pemberitaan memang bukan laporan Formal,namun setidaknya pihak yang kompeten didalamnya baik itu APH, KPK, Inspektorat dan BPK Sidak kelokasi. Bilamana ditemukan adanya kejanggalan dan terbukti ada perbuatan yang melanggar hukum, sudah sepantasnya oknum Kepsek dan Pemborong mendapat sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.

Hingga berita ini terexpos pihak pemborong belum bisa dikonfirmasi, karena terkendala akses Komunikasi.
( Tim)

Tidak ada komentar