SWI " Diduga Bangunan MI MA 1 Pelaksana CV.GP Diduga Gagal Terkesan Mangkrak. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

SWI " Diduga Bangunan MI MA 1 Pelaksana CV.GP Diduga Gagal Terkesan Mangkrak.

Karawang-Majalahkriptantus.com

Dewan Pimpinan Daerah (Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Karawang  Baru Baru Ini,Mempertanyakan Terkait Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Mathlaul Anwar1 Desa Telukbuyung Pakisjaya Karawang, Pasalnya Diduga Seperti Kegagalan Bangunan.

Secara kasat mata pekerjaan seperti belum selesai plafon,keramik,pengecatan tembok dinding,pintu,jendela kaca serta daun pintu jendela belum dikerjakan.

Pekerjaan coran lantai ruang kelas terlihat melengkung,melendong tidak lurus, diduga ada kesalahan kontruksi dan menimbulkan ketidak nyamanan pihak penerima bantuan

Selanjutnya pembangunan yang di usulkan oleh anggota DPRD F.PKS dapil lll berinisial HM, Pelaksana WW (CV. GP), sebanyak dua ruang kelas, bangunan Patut Diduga seperti telah terjadi kegagalan, karena di sebabkan kesalahan perencanaan dan RAB.

Pelaksanaan pembangunan fisik madrasah Ibtidaiyah MA 1 Telukbuyung asal anggaran dari APBD ll Karawang,sebesar Rp.188 Juta yang dilaksanakan oleh CV.GP, sampai saat ini 2 Oktober 2024, bangunan tersebut tidak dapat di pakai untuk KBM (Kegiatan Belajar Mengajar 

Agar tidak menimbulkan opini publik serta spekulasi pendapat, otoritas SWI  meminta pembangunan yang dilaksanakan penyedia jasa CV.GP, dievaluasi,diaudit, manakala hal itu "Berpotensi Merupakan Bangunan Gagal  Sehingga Merugikan Keuangan Negara.

Permintaan Merujuk " Berdasarkan Undang Undang-RI Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi.

Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo undang undang No.20 Th 2001 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 41.peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi

Sesuai asas dan tujuan pasal 2.Pengaturan jasa kontruksi berlandaskan pada kejujuran keadilan,manfaat,keserasian, keterbatasan kemitraan,keseimbangan,keselamatan, dan kemandirian demi kepentingan masyarakat

Dalam hal ini SWI meminta Pengguna jasa dan penyedia jasa, wajib bertanggungjawab  apabila pembangunan MI Mathlaul Anwar 1 yang dikerjakan CV.GP tersebut merupakan Kegagalan Bangunan.Tegas Yusup Rabu 2 Oktober 2024.

Dugaan diperkuat dari keterangan  seorang yang memiliki otoritas madrasah MI.MA 01 Telukbuyung,"Bangunan yang dilaksanakan pelaksana seperti itu adanya,belum selesai dan mangkrak.

Hingga 2 Oktober 2024 bangunan MI belum dapat ditempati KBM (Kegiatan Belajar Dan Mengajar),karena sarana, prasarana belum layak pakai. 

Masih menurut pihak madrasah, bangunan awalnya satu lantai,karena lahan madrasah pas-pasan,bangunan akhirnya ditingkat dua  lantai,ruang kelas lama dibawah dan ruang kelas baru diatas,karena pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan ke empat ruang kelas jadi terdampak tidak terpakai sampai sekarang.

Harapan pihak sekolah agar bangunan fisik madrasah dapat dimanfaatkan untuk KBM (Kegiatan Belajar Mengajar),bagaimanapun dimohon agar pemerintah menyelesaikan. Tutup pihak madrasah.
(Ag&tim)

Tidak ada komentar