Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Sabu 760 Gram dan 5102 Butir Pil Ekstasi
Binjai-MajalahKriptantus.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (04/10/2024). Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu 760,18 gram dan 5102 butir pil ekstasi.
Kepala Kejari Binjai, Jufri menjelaskan kegiatan ini digelar dalam rangka pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan. Hal ini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan profesional, akuntabel dan transparan,”ujar Jufri di halaman Kejari Binjai Jalan T Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.
“Hal ini kita lakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht,” tambah Jufri.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana umum periode Februari 2024 sampai dengan September 2024 sebanyak 122 perkara. Antara lain perkara narkotika sebanyak 110 perkara dengan rincian sebagai berikut.
Untuk barang bukti sabu-sabu seberat 760,18 gram terdiri dari 57 perkara. Lalu, barang bukti pil ekstasi 5102 butir terdiri dari 4 perkara dan ganja seberat 8744,84 gram terdiri dari 7 perkara.
Selebihnya ada Oharda terdiri dari 7 perkara berupa baju, sajam dan lain sebagainya.
Kemudian TPUL/KAMNEGTIBUM terdiri dari 5 perkara berupa buku togel, tas dan barang bukti handphone sebanyak 11 unit.
(SuDharTar)
Tidak ada komentar