23 Pelaku Kejahatan Digulung Polres Binjai Kurun Waktu 2 Bulan - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

23 Pelaku Kejahatan Digulung Polres Binjai Kurun Waktu 2 Bulan

Binjai-MajalahKriptantus.com--Selama kurun waktu sejak tanggal 01September - 01 Oktober 2024 (dua bulan), sedikitnya 23 pelaku kejahatan digulung Polres Binjai.

Polres Binjai telah mengamankan 23 orang tersangka yang terlibat dalam 20 kasus tindak pidana. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Binjai Lapangan parkiran Polres Binjai Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Binjai, Senin (28/10/2024).

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo mengatakan jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 20 kasus dengan mengamankan 23 tersangka.

“Judi ada 4 kasus dengan 4 tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan. Seperti kasus senjata tajam 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan dipersangkakan pasal UUD nomor 12/1952, hukuman 10 tahun kurungan. Kasus tipu gelap, 1 kasus dengan 1 orang dengan melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5 tahun,”ujar Kapolres.

"Selain itu, cabul 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kasus curat (pencurian pemberatan) sebanyak 9  kasus dengan 9 orang tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Selain itu terdapat kasus pencurian dengan kekerasan 1 kasus dengan 4 orang tersangka, melanggar pasal 365 KUHP. Kasus pencurian kendaraan bermotor 3 kasus dengan 3  orang tersangka, melanggar pasal 363 KUHP,"ungkap Kapolres lebih lanjut. 

“Barang bukti yang berhasil disita yaitu uang Rp 499.000, HP 5 unit, sepeda motor 3 unit, 1 bilah sajam, 1 buah tang dan 1 buah obeng, kupon blangko togel, buku rekapan togel dan pulpen, 1 buah timbangan besi, grenda dan pisau cutter, 1 buah buku BPKB, dan 2 bilah egrek sawit,”tandas Kapolres. 


      
                 (SuDharTar)

Tidak ada komentar