Diduga Pelaksana Cv. CAHAYA AGUNG Rampok Pembesian Proyek Jembatan Wilayah Desa Gempolkarya
Karawang, Majalahkriptantus.com
Ulah nakal oknum pemborong sering kali jadi batu sandungan untuk pembangunan insfrastruktur dalam hal ini proyek jembatan
yang bersumber dari Dana pemerintah pusat atau pun daerah. Sering kali jadi ajang memperkaya diri dengan mensiasati pemangkasan beberapa item material baik itu ketebalan pembesian ataupun kualitas dan kuantitas adukan. Padahal pemerintah berharap segala bentuk pembangunan fisik dapat terealisasi dengan maksimal. sesuai dengan juklak juknis dan RAB.
Seperti pembangunan Rehabilitasi jembatan yang terjadi di Dusun Cibarusah Rt 01 Rw 01, Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jawa Barat. Terlihat di papan informasi, dengan volume pekerjaan: 11,5 M', lebar 3,00M' waktu pelaksanaan 75 hari kalender, harga borong: Rp.189.224.000,00. Penyedia jasa Cv. CAHAYA AGUNG.
Hasil kroscek awak media pembesian jembatan nyaris di kurangi kualitas ketebalannya.
Untuk penyangga cor pembesian balokan tengah memakai besi ulir dengan ketebalan hanya 11,4 dan sebelahnya hanya 8,4 Milimeter, sedangkan untuk besi rangka atau ring / cincin ketebalan hanya 7,7 Milimeter. Dengan fakta tersebut kuat dugaan pihak Cv. CAHAYA AGUNG telah mengurangi kualitas pembesian jembatan hsnya untuk meraup keuntungan semata demi memperkaya diri.
Dilokasi kerjaan beberapa pekerja saat di konfirmasi oleh awak media terkait pembesian kenapa bisa beda beda ketebalannya, serempak mengatakan itu semua suruhan dan perintah pemborong OMY.
" gini pa ibarat bapak di suruh membangun rumah harus begini harus begitu kan menuruti yang punya rumah. Begitupun pembangunan jembatan ini saya hanya pekerja, disuruh pasang besi kaya gitu ya atas suruhan pa OMY pemborong jembatan ini," terang pekerja.
Terkait hal tersebut pihak pemborong inisial OMY, berdalih saat awak media menanyakan kenapa pembesian jembatan tidak memakai besi 19 Milimeter, OMY mengatakan," iya benar pembesian nya tidak memakai besi 19 Milimeter tapi kan kita perbanyak besi 16 Milimeter nya," kilah OMY.
Namun ketika di pertanyakan hal tersebut sesuai RAB tidak, OMY diam membisu.
Terbitnya pemberitaan memang bukan laporan Formal, namun setidaknya pihak yang kompeten didalamnya yakni pengawas dan kabid Jembatan sidak ke lokasi, bilamana ada hal yang janggal dan tidak sesuai Spek dan RAB ada hak untuk memblacklist Cv. CAHAYA AGUNG dan memberi sanksi kepada oknum pemborong yang nakal supaya ada epek jera.
(JS & Tim)
Tidak ada komentar