Diduga Kades Cikuntul Lakukan Korupsi, Pendamping Kecamatan Tempuran Membela Dan MenJustice Wartawan Sebagai Pelaku Yang Suka Mengorek Kesalahan
Karawang, Majalahkriptantus.com
Hebohnya pemberitaan perihal dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum Kades Cikuntul Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat, menuai kontroversi dan opini publik.
Pasalnya realisasi Dana Desa Tahap II Tahun 2024 dari empat item yang salah satunya dugaan pemangkasan volume tinggi hasil kroscek awak media, tidak sesuai dengan komentar Pendamping Kecamatan Tempuran inisial (E) yang dengan nada berani menyatakan semua pembangunan dari Dana Desa tahap II, dengan empat item, yang diantaranya rigidbeton di Dusun Kosambi Rangrang Rt 10 dan Rt 11, sesuai RAB. Jumat 6 September 2024
Dalam keterangannya melalui, aplikasi WhatsApp inisial (E) mengatakan," pada hari Rabu kemarin, kita sudah monev dan pekerjaan sudah sesuai RAB. Yang ada di lokasi diantaranya pihak Kecamatan, BPD, dan pelaksana," ucapnya.
Namun saat awak media menanyakan, apa saja monev nya, apakah ketebalan tengah rigidbeton, di monev ?? (E) mengatakan," untuk tengah tidak di ukur, hanya sisi kanan dan kiri," terangnya.
Dari konfirmasi awak media ke inisial (E) sebagai pendamping Kecamatan, (E) malah men Justice wartawan sebagai orang yang mengucik ngucik atau mengorek ngorek Kesalahan, pernyataan (E) sangat melukai hati dan merendahkan profesi wartawan
Sebelumnya dari hasil kroscek awak media, jalan cor rigidbeton di Dusun Kosambi Rangrang
tidak pake beskos hanya memakai batu split tapi tidak di ampar plastik dan itu pun kalau memang sesuai dengan RAB, kenapa volume ketinggian di tengah hanya 5 cm dan 8 cm. Setelah selesai pekerjaan plang nama baru di pasang di pohon kelapa terlihat jelas ukuran panjang 210 m, lebar 2.20m dan Tinggi 0.15cm. Anggaran Rp 117.306.700. Sumber dana Desa Tahap II TA 2024.
Yang janggalnya lagi pihak (E) sebagai pendamping Kecamatan menerangkan bahwa pekerjaan jalan cor tersebut menyebutkan pemeliharaan atau perbaikan, jangan jangan pihak pendamping Kecamatan dapat upeti dari Kades Cikuntul ??
Pemberitaan memang bukan laporan Formal namun setidaknya APH, Dinas Inspektorat, BPK dan pihak yang kompeten didalamnya, lakukan SIDAK dan meng audit ulang bilamana ada dugaan korupsi yang di lakukan oknum Kades pangkas anggaran realisasi dari dana Desa tahap II tahun 2024, bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, kepada Kades Cikuntul dan (E) sebagai Pendamping Kecamatan yang diduga terima suap, supaya ada epek jera.
(JS & Tim)
Tidak ada komentar