Sungguh Memalukan.......... 2 Kurir Narkoba Partai Besar Ditangkap Polisi di Halaman Masjid
Binjai-Majalahkriptantus.com--Peredaran Narkoba di seputaran Kota Binjai kian menggila. Mereka yang bergelut di dunia bisnis barang haram itu, sudah tak lagi peduli dimana tempat untuk bertransaski narkotika, Selasa (20/08/2024).
Baru-baru ini, pihak kepolisian jajaran Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil meringkus 2 orang kurir narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Medan, ketika sedang menunggu penerima barang yang dititipkan ke mereka dari Provinsi Aceh.
Lokasi penangkapan kedua kurir yang diketahui berinisial FH (21) dan SG (30) warga desa Bintang Kecamatan Madat, Aceh Timur, itu pun membuat khalayak tercengang. Mereka ditangkap di Halaman Masjid Al-Fatih tepatnya di Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Kedua kurir itu ditangkap di halaman masjid yang menjadi satu-satu icon pembangunan serta kebanggaan Amir Hamzah, sebagai Walikota di Kota Binjai, berikut barang bukti berupa 1 buah tas berisi 2 bungkusa sabu-sabu, 1 unit HP merk redmi warna biru, 1 unit HP merk samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor.
Sesuai hasil introgasi terhadap FH dan SG, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga di jalan Pasar-1 Setia Budi kecamatan Medan Sunggal kota Medan, saat itu ditemukan 1 bungkus sabu-sabu di dalam kost-kostan.
Selanjutnya Tim melakukan pengejaran untuk pengembangan ke Desa Bintang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, untuk mengejar terduga AR, pengakuan dari FH dan SF bahwa AR lah yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan bahwa adanya transaksi narkoba.
Saat ini, kedua terduga dan barang bukti 3 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu (brutto 3022 gram), 1 buah tas warna merah, 1 unit Hp merk Redmi warna biru, 1 unit Hp merk samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol, diamankan di Satres narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.
"Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-"tegas AKBP Bambang.
(SuDharTar)
Tidak ada komentar