Kades Cikuntul Tempuran Terindikasi Korupsi Anggaran Rigiedbeton Realisasi DD Tahap II Tahun 2024 - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Kades Cikuntul Tempuran Terindikasi Korupsi Anggaran Rigiedbeton Realisasi DD Tahap II Tahun 2024

Karawang. Majalahkriptantus.com  
Akibat minimnya pengawasan pembangunan infrastruktur Desa yang dibiayai melalui anggaran Dana Desa tahap II tahun 2024 menjadi oknum pemerintahan Desa Cikuntul leluasa untuk mencuri keuntungan. Hal ini diduga terjadi di pembangunan pengecoran jalan di Dusun Kosambi Rangrang RT 011 RW 03 Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat, diduga proyek pengecoran jalan menyimpang dari ketentuan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB). Dari hasil kroscek awak media dilapangan. Sabtu 24 Agustus 2024 

Secara fisik bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran pasalnya, tahapan pembangunan jalan tersebut diduga hanya batu split yang digelar, tidak memasang plastik cor. Volume pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan ketentuannya, sehingga terkesan asal jadi, asal bisa dapat untung berlipat,  karena pengerjaan tersebut ketinggian tidak sama rata dalam pengerjaanya dengan disiasati pekerjaan ketebalan cor pada sisi pinggir seakan-akan cor itu sesuai dengan ketinggian begisting yaitu 15 cm padahal pada sisi tengah jalan itu sangat tipis dengan coran pada ruang tengah ada yang 5 Centimeter ada juga yang 7 Centimeter, lebih banyak berisi batu split yang belum diratakan sehingga diduga banyak rongga-rongga akibatnya mutu pembangun jalan tidak layak dan rentan cepat rusak. 

Selain itu pekerjaan tersebut tidak terpampang plang nama proyek alias "SILUMAN",  padahal pemasangan plang nama proyek yang di biayai pemerintah wajib dipasang karena plang nama itu implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan pekerjaan proyek, sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

"Salah seorang warga disekitar yang berinisial "Ab " membenarkan pada ketebalan cor-an tersebut diduga tipis sekali, lalu dasar pengecoran jalan dasarnya hanya batu split yang digelar, tidak memakai beskos dan juga alas dasar tidak terpasang amparan plastik kalo pekerjaan seperti ini mungkin gak kuat lama pak saya sebagai masyarakat bingung mau lapor ke siapa, mangkanya diam saja "geurutunya.

Disisi lain, Salah seorang pekerja yang berinisial "D saat konfirmasi awak media lewat selulernya mengatakan," Untuk masalah ukuran lebar, panjang dan ketinggian pekerjaan ini saya mah tidak tahu apa-apa pak, saya hanya kuli," terangnya.

Sementara pendamping kecamatan tempuran saat di mintai keterangan melalui whatsappnya menjelaskan."Saya belum kontrol pak, saya pegang 14 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Tempuran, untuk DD tahap 2 tahun 2024 ini saya belum monitoring karena PLD nya juga di desa kosong, jadi masalah pekerjaan itu pake batu split atau beskos nya saya tidak tahu karena saya belum monitoring biasanya pake beskos tapi tergantung fisiknya jalannya juga pak," jelasnya.

Ironisnya lagi pendamping Kecamatan/Desa seharusnya tahu pekerjaan mau dimulai dan diberi tahu oleh pemerintahan tersebut bahkan waktu pelaksanaan apakah sesuai RAB atau belum?.... 

Anehnya lagi pihak pendamping Desa tidak di kasih RAB nya untuk Monitoring. Hebat bukan kepala desa Cikuntul ini?... waktu pelaksanaan pun tidak tahu pendamping ini.

Untuk menyingkapi hal ini diharapkan aparat penegak hukum ( APH ) dan PMD, DPMD dan inspektorat  untuk segera turun tangan membantu menyelesaikannya, kalau ini dibiarkan berlarut larut bisa merugikan negara karena pembangunan tersebut menggunakan uang negara .
(JS.Budi)

Tidak ada komentar