Indra Pardede Desak Pihak Berwenang Periksa Kesalahan Pelaksanaan Proyek Pembuatan Saluran Di Kota Bekasi - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Indra Pardede Desak Pihak Berwenang Periksa Kesalahan Pelaksanaan Proyek Pembuatan Saluran Di Kota Bekasi

Bekasi-Majalahkriptantus.com

KOTA BEKASI - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Adil Makmur Anak Nusantara (LSM AMAN) Rusben Siagian ketika dikonfirmasi dikantornya mengatakan," Pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Saluran Jl. Alhusna s.d. Pos Polisi RW 01 Kelurahan Jati Kramat diduga proyek siluman, Jumat (9/8/2024).

Saya berharap agar Kepada Kepala Dinas Bima Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi turun langsung kelokasi minimal 
Mengintruksikan kepada PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas agar menegur kontraktornya untuk melengkapi papan proyek karena hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, ujarnya.

Ditempat yang berbeda, ketika dikonfirmasi Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (LSM SPI) Indra Pardede mengatakan Pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Saluran Jl. Alhusna s.d. Pos Polisi RW 01 Kel. Jati Kramat tidak dilengkapi papan proyek. Padahal apa susahnya memasang papan proyek tersebut toh juga sudah ada anggarannya dari APBD. Dugaan saya dengan tidak dipasangnya papan proyek adalah unsur kesengajaan dari PPTK, konsultan pengawas dan rekanan kontraktor. Semestinya Kepala Dinas Bima Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi harus tegas kepada pihak rekanan kontraktor karena hal ini sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, ujar Indra. 

Lanjut Indra Pardede. Pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Saluran Jl. Alhusna s.d. Pos Polisi RW 01 Kel. Jatikramat diduga proyek dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan gambar, cetusnya.

Sambungnya, saya berharap agar Kepada Kepala Dinas Bima Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi turun langsung kelokasi Mengintruksikan kepada PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas agar Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini adalah hasil pekerjaan pembangunan konstruksi diharapkan dapat bermanfaatbagi para penentu kebijakan, dan diantaranya khususnya bagi Instansi/Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, pungkasnya.


(Sbn)

Tidak ada komentar