Proyek Rehabilitas Bendung Irigasi Bodeman Wilayah Desa Lemahduhur Dan Lemahmakmur Rentan Penyelewengan Tidak Sesuai RAB - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Proyek Rehabilitas Bendung Irigasi Bodeman Wilayah Desa Lemahduhur Dan Lemahmakmur Rentan Penyelewengan Tidak Sesuai RAB

Karawang, Majalahkriptantus.com.Pembangunan Rehabilitasi Bendung Irigasi Bodeman Dusun Bayur II Rt 09/04 Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat, Turap(A) panjang 2×13,00M Tinggi 1,80 M.Turap (B) panjang 41,00M Tinggi 1,80 M, Pintu (A/B) 1000 Mm. A. 9000 Mm. A1000 Mm, TR 2000 Mm,  pintu (B) B 1800 Mm, A1200Mm, A1 1500 Mm, TR. 2400 Mm. Jembatan A, Panjang.2,80M, Lebar 2,00M Tinggi 0,20M. Jembatan Panjang 3,50 M, Lebar 2,10M, Tinggi 1,80M, Jalan Beton Panjang 10, 00M & panjang 4,80M, Lebar 2,00M, Tinggi 0,20M, Rp.189.247.000,00,Pelaksanaan 60 hari Kalender, dengan Cv.Tani Asli. Alamat Dusun Babakan Hoe Desa Lemahmakmur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang. Volume tinggi Turap A dan B, dan mekanisme beberapa bangunan diduga tidak sesuai RAB, rentan penyelewengan.
1 Juli 2024

pasalnya hasil kroscek awak media, untuk ketinggian salah satu turap hanya 110 sampai Dengan 160 Centimete Terlebih untuk mekanisme pemasangan batu muka terlihat asal jadi.

Di lokasi kerjaan salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya mengatakan," pemasangan batu ini di sebut batu muka dan untuk rehab, batu lama tetap di pakai. Biasanya para media saya arahkan ke inisial Hlm, dia juga dari Media," tutur pekerja. 1/7/2024

Diduga pekerjaan tersebut jarang di kontrol oleh pengawas sehingga nampak pekerjaan terkesan asal jadi. Seperti yang sedang di kerjakan diantaranya pembangunan turap dan batu muka.

Pemberitaan memang bukan laporan Formal, namun setidaknya bagi pihak instansi dalam hal ini PUPR, Inspektorat sidak kelokasi bilamana ada kejanggalan dan ada bentuk pelanggaran mekanisme pengerjaan, ada hak dan wewenang Inspektorat untuk meng KAT proses pembanguna  tersebut atau memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
(Tim)

Tidak ada komentar