Pabrik Pupuk Diduga Ilegal Tanpa SOP Wilayah Desa Karyasari Telan Empat Nyawa Pekerja - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Pabrik Pupuk Diduga Ilegal Tanpa SOP Wilayah Desa Karyasari Telan Empat Nyawa Pekerja

Karawang-Majalahkriptantus.com. Kasus kecelakaan kerja terjadi di PTMultidaya Putra Sejahtera (MPS), pabrik pupuk yang terletak di Desa karyasari kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Selasa 2 Juli 2024 Berdasarkan informasi dilokasi, korban tewas bernama Asep Kohar (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42), Husni Saepul (44) warga Dusun Bakanlio Desa Karyasari Kecamatan Rengasdengklok. 1 orang atas nama Agus Mulyana dalam kondisi kritis.

Menurut keterangan saksi, Wawan Sutisna atau yang biasa disapa Rico mengatakan bahwa teman-teman saat kejadian diketahui sekira pukul 09.00 WIB sedang membersihkan tong/toren limbah cair bekas pabrik. 

"Karena bau, seperti air got baunya, mungkin karena bekas cairan nitrogen kali ya, dan dua orang yang kritis ini niatnya mau nolong temennya yang sudah pingsan," jelas Rico.

" Bukannya yang ditolong selamat, justru yang nolongnya malah jadi korban. Dan empat orang yang meninggal ini yang membersihkan tong/toren. Satu korban lainnya masih kritis di rumah sakit," sambungnya lagi.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang masih mendalami penyebab insiden ini.

Peninjauan langsung ke lokasi pabrik telah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kabupaten Karawang.

Peninjauan dilakukan menyusul tewasnya empat pegawai yang diduga akibat keracunan menghirup 
bau menyengat saat mengolah pupuk cair di pabrik tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, mengungkapkan bahwa timnya telah mengunjungi pabrik tersebut.

"Tim kami, Kabid HI Syaker sudahturun ke lokasi' ujar Rosmalia. 2/7/2024

Dugaan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berpotensi menjadi penyebab tewasnya empat pegawai.

"Untuk pengawasan ketenagakerjaan dan pembinaan K3, kewenangannya ada di Disnakertrans Provinsi, yang dilaksanakan oleh UPTD pengawas ketenagakerjaan" jelas Rosmalia.

Selain itu, ditemukan pula bahwa, pabrik tersebut belum teregistrasi wajib lapor sesuai Undang-Undang tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

"Perusahaan ini belum teregistrasi," tambah Rosmalia. 

Ditempat yang berbeda kepada media Humas Polsek Rengasdengklok Ipda Suprianto membenarkan kejadian itu.

Iya benar, kejadian adanya peristiwa tersebut. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Proklamasi," kata Ipda Suprianto.

Ia mengatakan, awalnya ini adalah gudang pupuk dan kronologi lengkapnya nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

"Kami pihak Polsek Rengasdengklok dan perusahaan masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut," tegasnya.
(Js)

Tidak ada komentar