Uang Bangunan Dalih Partisipasi Marak Di SMPN2 Rengasdengklok,
Karawang, Majalahkriptantus.com.Fasilitas dan sarana yang memadai sehingga terciptanya suasana aman dan nyaman salahsatunya harapan para siswa siswi yang ada di lingkungan Sekolah.
Namun apa jadinya bila uang bangunan tersebut di tempuh dengan dugaan secara aturan melanggar, serta bentuk bangunannya diduga Piktif.
Seperti yang terjadi pada siswi kelas VII dan
VIII SMPN2 Rengasdengklok Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat, yang mana pihak sekolah meminta kepada siswa siswi, untuk membayar uang Bangunan sebesar Rp. 850 ribu.
Menurut orang tua siswa kelas VIII, ia dipinta anaknya untuk membayar uang Bangunan sebesar 850 ribu, ke pihak sekolah di RUANG Tata Usaha (TU).
" karena anak saya yang kelas VIII sekarang naik ke kelas IX di pinta uang bangunan oleh pihak sekolah SMPN 2 Rengasdengklok, sekitar jam 9 pagi hari Jumat, saya datang ke pihak sekolah, dan saya bayar dulu 100 ribu uang Bangunan tersebut dengan jumlah totalnya yang harus di lunasi sebesar 850 ribu," ungkapnya. (7/6/2024)
Kemudian ia ( orang tua siswa) melanjutkan," Lalu saya minta ke pihak TU bukti pembayaran, langsung saja (dia) pihak TU melengkapi keterangan ditulis dalam kuetansi. Dan di stempel memakai stempel Sekolah SMPN2 Rengasdengklok," ungkap nya.
Mengutip dari beberapa narasumber bahwa
Pada Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas No 20/2003 dinyatakan, ”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. ”Pasal ini jelas mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bebas biaya.
Dan Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Hingga berita ini terpublikasi pihak kepala sekolah SMPN2 Rengasdengklok, belum bisa di konfirmasi atas dugaan adanya pungutan berupa uang Bangunan.
(Ag & Tim)
Tidak ada komentar