Rentenir Berkedok Koperasi Diduga Ilegal, Diminta Polisi Tangkap Pemilik KSU Siboto Lungun
Binjai-Majalahkriptantus.com--Praktik rentenir berkedok Koperasi di Kota Binjai semakin marak dan dikeluhkan atau dipermasalahkan masyarakat. Pasalnya, rentenir berkedok Koperasi itu berimbas kepada masyarakat kecil yang menjadi korban dari lintah darat.
Salah satunya ditemukan di lapangan, Koperasi Siboto Lungun yang berada di Jalan Umar Baki Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, disebut dengan memakai nama koperasi namun sistem kerja koperasi tersebut tidak sesuai dengan aturan koperasi.
Mereka memberikan pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi, tidak selayaknya koperasi. Bahkan, mereka tak segan segan melakukan tindakan anarkis, seperti melakukan penyegelan rumah terhadap nasabahnya.
Suparman, salah seorang nasabah Koperasi Siboto Lungun, warga Jalan Bangau LK IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur merasa geram dan tidak terima rumahnya di segel pihak petugas yang mengaku Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Siboto Lungun, Pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin.
Penyegelan dilakukan kerena pemilik rumah tidak mampu melunasi utangnya, sehingga agunan surat rumah yang dijaminkan menjadi dasar pihak koperasi untuk melakukan penyegelan.
"Hanya utang tak seberapa itu, rumah kami harus disegel mereka, jelas kami tidak terima pak. Saya sudah melakukan pembayaran berapa kali, tapi cara mereka saya tidak terima, datang mereka menyegel tanpa ada pemberitahuan kami dan Kepala Lingkungan, jelas kami malu di kampung ini," kata Ica Br Ginting istri dari nasabah, Kamis (13/06/2024).
Disisi lain, salah seorang nasabah juga yang bernama Ramadhani melakukan pinjaman sebanyak 25 jt rupiah, dengan agunan sertifikat tanah.
Selama perjalanan pinjaman dengan cicilan serta bunga, ia sudah melunasi utang tersebut, namun ia menunggak keterlambatan pembayaran selama beberapa tahun, tapi masih terutang denda sebanyak 25 jt.
"Pokok sama bunga sudah saya lunasi bang, tinggal denda saja belum saya bayar, cuma saya heran saja dendanya kok bisa sampai 25 juta rupiah, setelah itu saya bermohon kepada pihak pimpinan agar denda saya dikurangi, dikasihlah keringanan menjadi 19 juta, tapi itupun saya tidak sanggup, sebab saya kan sudah melunasi utang saya serta bunganya, jadi surat tanah saya masih mereka tahan dan saya juga pernah di ancam rumah saya disegel," ucap Ramadhani kepada wartawan, Sabtu (15/06/2024).
Mendapatkan informasi tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi ke kantor Koperasi Siboto Lungun, disitu terlihat ada dua petugas wanita menggenakan jilbab. Mereka mengatakan, Koperasi Siboto Lungun hanya menerima pinjaman bila ada agunan seperti Surat Tanah atau BPKB kendaraan.
"Kalau mau pinjam disini harus ada jaminannya pak, seperti Surat Tanah atau BPKB kendaraan, bunga persenan kita rendah berbeda dengan leasing lainnya,"ucap Wina, salah seorang petugas Koperasi Siboto Lungun.
Selain itu, Wina juga menjelaskan latar belakang Koperasi Siboto Lungun. Koperasi ini berdiri atau beroperasi sejak 2017, dan penanggung jawab di kantor ini bermarga Nababan.
"Biasanya sore ia datang ke kantor pak untuk memberikan bimbingan atau arahan kepada pekerja, dan disini ada 4 petugas di lapangan dan kami juga tinggal di kantor ini," ujarnya.
Selanjutnya, masih kata Wina, terkait petugas melakukan penyegelan rumah nasabah, ia menerangkan, bahwasanya penyegelan itu hanya menakuti nakuti nasabah saja, mereka juga sering memakai jasa polisi untuk melakukan pendampingan penagihan terhadap nasabah.
"Kami juga pernah memakai jasa polisi untuk pendampingan penagihan, tapi itupun sama saja pak, bayar mereka kami sudah berapa biayanya, sama aja, dan belakangan ini kami minus mencapai miliaran rupiah pak,"katanya sambil menunjuk papan tagihan utang.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen angkat bicara soal dugaan Rentenir berkedok Koperasi. "Ok siap kita cek, info bagus ini,"ujar Rio Alexander Panelewen mengakhirinya.
(SuDharTar)
Tidak ada komentar