Proyek Uditc Wilayah Desa Darawolong Oleh Cv.Maju Bangkit Diduga Lepas Dari Pengawasan Dinas Terkesan Asal Jadi Layaknya Ular Tangga
Karawang, Majalahkriptantus.com. Kegiatan Pekerjaan pembangunan Drainase, Dusun Darawolong Rt 01, Rw, 03, berada di Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, nilai kontrak : Rp.189.191.000 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu) sumber Dana APBD
Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024, waktu pelaksanaan 60 hari, penyedia jasa Cv. Maju Bangkit. Mulai Pekerjaan 27 Mei 2024 S/D 25 Juni 2024, penuh kejanggalan.
Fasalnya hasil investigasi beberapa awak media, Siklop Uditc ke bahu jalan banyak yang tidak saling mengunci alias renggang serta awal pemasangan tidak memakai pasir. Dan untuk trek Uditch tersebut mirip ular tangga, tidak lurus. Diduga tanpa pengawasan dari Dinas PUPR sehingga pekerjaannya asal jadi dan dalam sisi kemanfaatan bagi lingkungan sekitar, tidak maksimal.
Masih didekat lokasi kerjaan seorang warga sekitar yang namanya enggan di sebutkan, menilai pekerjaan itu kurang bagus dan asal jadi.
" saya juga biasa kerja, di lihat dari pekerjaan nya tidak rapih, awal kerjaan tidak pakai benang, harapan saya bangunan Uditc sejajar dengan bahu jalan. Dan kalau di tarik benang kan kerjaannya bisa rapih," ucapnya.
" saya sebagai warga sekitar memohon kepada pihak pemborong dan Dinas Dinas, supaya hasil kerjaannya jangan asal jadi, tidak kaya sekarang ini pada renggang dan bulak belok," harap warga. (12/6/2024)
Dilokasi kerjaan Uditch salah satu pekerja mengatakan," untuk pelaksanaannya sudah 4 hari, pemborongnya orang karawang," kata pekerja.
Namun saat awak media menanyakan kenapa pemasangan Uditch renggang dan tidak lurus seperti ular tangga pekerja diam. 12/06
Terbitnya tayang pemberitaan di atas moga jadi bahan evaluasi kepada pihak pengawas, Dinas PUPR dan inspektorat, serta BPK dan Sidak kelokasi kerjaan Uditch di wilayah Desa Darawolong. Dan apabila ditemukan adanya kejanggalan dan tidak sesuai Spek dan RAB, agar memberikan tegoran dan sanksi kepada oknum pemborong yang nakal.
(JS.& Tim)
Tidak ada komentar