Polsek Binjai Kota Tangkap Pelaku Curanmor - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Polsek Binjai Kota Tangkap Pelaku Curanmor

Binjai-Majalahkriptantus.com--Satreskrim Polsek Binjai Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor BK 4188 PAM (curanmor) di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Setia Kecamatan Binjai Kota , Senin (10/06/2024) pukul 03.30 Wib dinihari,

Sebelumnya terjadi pencurian sepeda motor tersebut, dimana korban AF (63),  saat itu tepatnya di hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib sedang melaksanakan arisan keluarga di dekat rumah korban Jalan T. Imam Bonjol Gang Balai Kelurahan Setia Kecamatan Binjai Kota, kota Binjai. 
Kemudian selesai acara arisan keluarga tersebut, pelapor berniat untuk mengambil  sepeda motornya BK 4188 PAM, namun tidak ditemukan dimana ia parkiran semula sewaktu acara arisan keluarga. 

Berdasarkan laporan korban AF (63) LP/B/18/III/2023/SPKT Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 22 Maret 2023 yang lalu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu M.M. Ketaren, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kasus curanmor tersebut, namun terduga pelaku dikenal cukup licin sehingga selalu mengetahui gerak gerik petugas. 

Dan berkat keuletan dan kegigihan unit reskrim Polsek Binjai Kota, kemudian dapat mengendus keberadaan terduga pelaku, kemudian Tim langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SL als Pele (47) Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Minggu 10/06/2024 pukul 04.00 Wib dinihari. 


"Disaat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SL als Pele, tim dapat mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar STNK Asli  Yamaha Mio J BK 4188 PAM, 1 (satu) Buah BPKB Asli  Yamaha Mio J BK 4188 PAM dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio J BK 4188 PAM, sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap SL als Pele melanggar pasal 363 subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,"ujar AKP Armawati.


              (SuDharTar)

Tidak ada komentar