Para Pelaku Begal Di KM 18 Binjai Timur Ditangkap Satreskrim Polres Binjai - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Para Pelaku Begal Di KM 18 Binjai Timur Ditangkap Satreskrim Polres Binjai

Binjai-Majalahkriptantus.com--Tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau lebih dikenal dengan istilah "begal", di Jalan Soekarno-Hatta Km.18 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, yang terjadi pada hari Minggu, 02/06/2024 pukul 04.00 Wib dinihari. 

Sebelum terjadinya tindak pidana tersebut, kelompok atau geng yang bernama SL ini sedang berkumpul di Jalan Soekarno-Hatta km.18, kemudian dengan tiba-tiba menyerang terhadap pengendara sepeda motor yang pulang setelah selesai nonton Final Liga Champion, korban YS saat itu terkapar di depan RS . Latersia Binjai. 
Saat itu kelompok SL ini juga melakukan penyerang terhadap Cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas).

Mendapatkan informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya tindak pidana curas atau begal tersebut, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen Sik  perintahkan Kasat Reskrim AKP Zuhatta, S.I.K., untuk melakukan penyelidikan. 

Atas kesigapan dan gerak cepat oleh TIM satreskrim Polres Binjai, kemudian berhasil mengendus tentang keberadaan para pelaku kejahatan jalanan (street crime).  

Kemudian tim Sat Reskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap  para pelaku kejahatan jalanan sebanyak 8 (delapan) orang :
1. MR (17), lk, pelajar, Jalan Kemuning Kecamatan Binjai Utara.
2. DOS (15), lk, pelajar, Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Binjai Utara.
3. AG (17) lk, pelajar, Jalan Ikan Paus Kecamatan Binjai Timur.
4. RSM (17), pelajar, Jalan Suratin Kecamatan Binjai Timur.
5. MSM (17), pelajar, Jalan Suratin Kecamatan Binjai Timur.
6. RMD als Bobo (22), lk, Jalan Danau Singkarak Kecamatan Binjai Timur.
7. ASP (19), lk, Jalan Danau Tondano Kecamatan Binjai Timur.
8. DS (18), lk, Jalan Danau Poso Kecamatan Binjai Timur.

"Terhadap kedelapan terduga pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 170 Ayat (2)  Subsider 351 Ayat 1 Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan,"pungkas AKP Zuhatta.



                  (SuDhaTar)

Tidak ada komentar