Kejaksaan Tanggapi Polemik Pekerjaan Masjid Al Fatih Binjai
Binjai-Majalahkriptantus.com--Polemik kubah Masjid Al Fatih yang terletak di Jalan Ir. Sukarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Jufri SH, MH.
Kepada para jurnalis, Ia mengatakan bahwa pekerjaan Masjid Al Fatih tersebut masih dalam masa pemeliharaan.
“Jika ada pekerjaan yang kurang sempurna seperti pada kubah Masjid Al Fatih, pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan,”terang Jufri.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya konfirmasi dari media mengenai tanggapan Kepala Kejaksaan Binjai terkait permintaan dua LSM untuk menunda pembayaran pemeliharaan sebesar 5% karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Setiap proyek selalu ada retensi 5% sebagai jaminan pemeliharaan. Retensi 5% tersebut dapat dicairkan dengan memberikan garansi sebagai penggantinya. Bila ada pekerjaan yang tidak sempurna, baik karena rusak maupun hal lainnya, dan rekanan tidak memperbaiki pekerjaan tersebut, maka garansi tersebut dapat diklaim sebagai pengganti perbaikan pekerjaan yang kurang baik,”jelas Jufri.
Sementara itu, LSM P3H dan LSM LPPASRI, yang mengapresiasi jawaban Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Masjid Al Fatih.
Lembaga tersebut juga meminta kepada Kepala Badan Keuangan Pemko Binjai, BPKPD Erwin Toga, untuk meneliti kebenaran pembangunan tersebut dan menahan jaminan dana pemeliharaan 5% hingga dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Jaspen Pardede, salah satu anggota LSM, mengungkapkan, Rincian anggaran belanja pembangunan Masjid Al Fatih meliputi penggunaan membran seluas 580 m² dan spandek seluas 121 m², dengan total pagu anggaran sekitar Rp. 1,3 miliar. “Kami menduga hal ini melanggar RAB,” tegas Pardede.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah. Kejaksaan Negeri Binjai diharapkan terus mengawal proses ini untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(SuDharTar)
Tidak ada komentar