Pengusaha Wifi Wajib Berijin RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Pengusaha Wifi Wajib Berijin RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan

Majalahkriptantus.com
Bongas, Indramayu || Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman penduduk.

Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, Hal tersebut untuk memperluas jaringan atau jangkauan di daerah tersebut.

Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan. (07/05/2024) 

Hanya saja, keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan. Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan

Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.

Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah.

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Banyak keluhan dimasyarakat, Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata, Contohnya dalam satu titik dapat berdiri empat tiang bahkan lebih.

Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G). 

Sementara dalam pasal (5J) berbunyi, " Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.

Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter, Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah

terdapat persetujuan di antara para pihak termasuk RT, RW, Kelurahan dan kecamatan.

Walaupun prosedur sudah ditempuh namun ada kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. (Pasal 15 ayat 2).

Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya.(Pasal 15 ayat 2).

Hal ini masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi per tiang.

Ketika awak media menanyakan kepada salah satu warga yang terdampak, " Benar diatas lahan saya banyak kabel wifi dan tidak ada ijin ke saya, terus terang saya merasa terganggu". Terangnya.

Dilokasi, petugas yang ditemui awak media saat itu tidak mau menyebut namanya dan terkesan melempar tanggungjawab. " emang kenapa, Saya orang sini?! Dan sebelum saya juga sudah ada yang masang, soal aturan saya mengakui memang salah." Terangnya.

Harapan masyarakat dan kita semua, bagi pengusaha jangan hanya karna mendapatkan keuntungan yang berlimpah tapi menabrak aturan dan mengabaikan ketertiban, keamanan dan Estetika lingkungan agar tercipta suasana Kondusif.

Misno

Tidak ada komentar