Dugaan Ada Motif Pemerkosaan Dan Human Trafficking Dalam Pernikahan Dini Murid SD Warga Desa Ciranggon
Karawang, Majalahkriptantus.com.Kasus Pernikahan Dini / Dibawah Umur, yang terjadi diwilayah Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, masih terus bergulir dan belum menemukan titik terang, menjadikan polemik di lingkungan masyarakat pedesaan pada umumnya, dengan mayoritas warga yang notabenenya miskin atau berpenghasilan rendah.
Dari hasil investigasi awak media, pihak guru membenarkan bahwa murid kelas 6 inisial (K) adalah murid SDN Ciranggon 2 bahkan (K) sedang mengikuti Ujian Sekolah. 18/5/2024
Dan menurut informasi dari beberapa narasumber acara pernikahan yang pengantin wanitanya masih dibawah umur yakni murid kelas 6 SDN Ciranggon2, diadakan di rumah pengantin pria berstatus Duda, beda Dusun yang di hadiri Amil inisial (SP) namun tidak di ketahui oleh pemerintahan Desa Ciranggon. Salah satunya dari keterangan Rw 02 dan Rt 07 Dusun 2.
" saya sebagai Rw setempat begitupun Rt sama sekali tidak mengetahui adanya pernikahan di bawah umur, boro boro minta ijin ke pemerintahan setempat, dikasih tahu juga tidak pernah.
Kemungkinan di hadiri oleh Amil (SP), kebetulan (KR) termasuk warga wilayah kerjanya (Amil SP), informasi yang saya terima dari warga sekitar ada yang bilang hamil duluan, ada yang bilang pernikahan itu untuk supaya lunas hutang, dengan cara anak sebagai pelunas nya. Saya juga tidak tahu persis," ujar Rw Dusun 2. 18/5/2024
Dilain waktu, awak media datangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Majalaya. Disana kebetulan kepala KUA sedang keluar, dan di terima oleh Agus Operator KUA Majalaya. Setelah mendengarkan tujuan awal media mendatangi kantor KUA, Agus pun menjelaskan bahwa pihak KUA Majalaya tidak pernah menerima laporan adanya pernikahan di bawah umur. 20/5/2024
" sepengetahuan saya sebagai operator KUA tidak menerima laporan dari amil ataupun orang tua yang akan mengadakan acara pernikahan. Apalagi ada laporan pernikahan di bawah umur. Seandainya hal tersebut ada, dengan jelas pihak KUA akan menolaknya," tegas operator KUA Majalaya.
Hingga berita ini di terexpos orang tua (K) pengantin perempuan dan pihak pengantin laki laki (KR) serta Amil/ Lebe (SP)
sulit di temui.
Pemberitaan memang bukan laporan Formal namun setidaknya pihak yang kompeten didalamnya yakni
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan KPAI SIDAK. Bilamana terbukti ada pelanggaran Hukum, sepatutnya di beri sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, supaya ada EFEK JERA bagi tindak pelaku yang melanggar Hukum.
Beda hal dengan Dewi
orang tua pihak pengantin lelaki, yang berprofesi sebagai Sponsor TKW ke luar negeri, dia dengan sengaja menghalangi dan melarang saat awak media akan menemui pihak korban (K) yang dipaksa tinggal di rumah pengantin pria (KR). Dewi yang dengan sengaja menghambat tuposki Wartawan, telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(JS & Tim)
Tidak ada komentar