Dua Awak Media Onlen Dilarang Meliput Dalam Acara Wisudana /Wisudani Angkatan VIII SMK Taruna Karya Mandiri Tempuran
Karawang, Majalahkriptantus.com.Ironis ulah oknum Guru Panitia penyelenggara Acara Wisudana/Wisudani SMK Taruna Karya Mandiri, berlokasi di wilayah Desa Purwajaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang dengan sengaja melarang dua awak media onlen meliput acara tersebut,Kamis 30 Mei 2024
Dengan Nada tinggi dua guru yang menjadi Panitia Penyelenggara Acara tersebut, mengatakan kepada Jumar S. awak Media Suryadinamika dan Yana/Uban awak media Suara Kita, tidak boleh masuk ke tempat Acara,
" maaf tidak boleh masuk pak, karena ini khusus acaranya para siswa kelas 12," ucap kedua anggota panitia acara. (30/05)
Padahal selain awak media Dilarang masuk oleh pihak guru panitia, sebelumnya ada juga para ibu ibu orang tua siswa yang di suruh keluar saat masih berada di lokasi acara, serta tidak boleh masuk hanya untuk melihat anaknya yang akan mengikuti Wisuda, sungguh ironis.
Dalam tupoksinya wartawan/media akan meliput Acara perpisahan kelas 12, ada juga beberapa poin terkait anggaran biaya yang harus di bayar oleh orang tua siswa, diantaranya, uang perpisahan sebesar seratus ribu peruntukannya apa saja, dan ada komentar dari beberapa orang tua siswa kelas 12, dari awal pendaftaran hingga pelulusan biayanya mencapai puluhan juta rupiah. Dan semua itu perlu keterangan langsung dari Ketua panitia dan Kepala Sekolah.
Dari hal tersebut awak media sebagai sosial kontrol, selain mau meliput acara yang diadakan di sekolah SMK Taruna Karya Mandiri, dan ingin menemui ketua Panitia dan kepala sekolah tersebut supaya ada hak jawab dari kedua orang tersebut. Malah kedua Wartawan, Jumar.S dan Yana/Uban dihalang halangi dan di larang untuk meliput dan Konfirmasi.
Dengan jelas pihak guru SMKN Taruna Karya Mandiri Kecamatan Tempuran, yang dalam acara tersebut sebagai Panitia penyelenggara Acara telah melanggar UU Pers no 40 Tahun 1999. Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
(Ag)
Tidak ada komentar