Diduga Kades Tanahbaru Pakisjaya Rampas Hak Aparatur Desa Dengan Adanya Pemotongan DBH TA.2024
Karawang, Majalahkriptantus.com.Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Namun kejanggalan terkait penyaluran DBH yang di terima oleh ke empat Kadus, empat RK/ RW dan 16 RT
terjadi di wilayah Desa Tanahbaru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat. Jumat 10 Mei 2024
Fasalnya dari ke empat Kadus mengatakan hanya menerima Rp.750 ribu/ 6 Bulan, Rt menerima Rp.600 ribu/6 Bulan sedangkan RK/RW menerima Rp.500 ribu/6 Bulan. Pemberian DBH itu pas waktu akan menjelang lebaran Idul Fitri tahun 2024.
Diduga kuat pemotongan uang DBH siasat Kades Tanahbaru untuk memperkaya diri sendiri dengan cara sengaja merampas Hak para Aparatur Desa dalam hal ini yaitu Kadus, Rt, dan Rk/ Rw.
Sampai berita ini terexpos Kepala Desa Tanahbaru belum memberikan hak jawabnya, dikarenakan susah ditemui.
(Ag & Tim)
Tidak ada komentar