Pengenalan tentang Hukum Pidana
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Hukum pidana adalah cabang dari sistem hukum yang mengatur aturan dan sanksi terkait dengan tindakan kriminal. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menegakkan hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah ditetapkan.
A. Prinsip-prinsip Hukum Pidana
1. *Legalitas*: Tindakan pidana harus diatur dalam undang-undang yang berlaku. Seseorang tidak dapat dihukum atas tindakan yang tidak diatur dalam undang-undang.
2. *Nulla Poena Sine Lege*: Artinya tidak ada hukuman tanpa undang-undang. Ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dihukum secara retroaktif atas tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum saat tindakan itu dilakukan.
3. *Asas Kesalahan*: Hukuman hanya dapat dikenakan jika seseorang memiliki kesalahan dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum.
4. *Proporsionalitas*: Hukuman harus sesuai dengan keparahan pelanggaran yang dilakukan. Ini berarti bahwa hukuman harus sebanding dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
5. *Individualisasi*: Penentuan hukuman harus mempertimbangkan faktor-faktor individu dari pelaku kejahatan, seperti keadaan pribadi, latar belakang, dan motivasi.
B. Jenis-jenis Tindak Pidana
1. *Pidana Primer*: Meliputi tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berat, seperti pembunuhan, pencurian, dan pemerkosaan.
2. *Pidana Sekunder*: Merujuk pada tindakan-tindakan yang terkait dengan pelanggaran hukum primer, seperti percobaan untuk melakukan kejahatan atau memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.
3. *Pidana Tertier*: Terkait dengan tindakan-tindakan yang terjadi setelah tindakan kriminal, seperti pelarian dari penjara atau menghalangi proses penyidikan.
C. Sistem Hukuman Pidana
Sistem hukuman pidana dapat beragam antara berbagai negara, namun umumnya terdiri dari beberapa bentuk hukuman, termasuk penjara, denda, hukuman mati, atau hukuman rehabilitasi. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh perilaku kriminal.
Red- Willy Herman W
Tidak ada komentar