Paul J J Tambunan: Pejuang Keadilan Korban KDRT Di Padang Lawas Masih Berjuang di Hari Kartini "Habis Gelap Terbitlah Terang"
Sumut-Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Paul J J Tambunan, SE., SH. MH menyoroti masih banyaknya perempuan Indonesia yang menjadi pejuang keadilan dalam peringatan Hari Kartini 2024. Paul pun mengatakan seluruh perempuan Indonesia harus mengikuti jejak teladan Raden Ajeng (RA) Kartini dan harus terus berjuang memperoleh hak-haknya.
“Satu Abad lebih perjuangan RA Kartini, namun masih saja kita menemukan banyaknya ketidakadilan bagi kaum perempuan,” kata Paul dalam keterangan tertulis yang diterima awak Media di Medan, Minggu (21/4/2024).
Paul mengatakan, kesetaraan gender yang telah diperjuangkan RA Kartini pada abad ke-20 hingga kini masih juga menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Khususnya dalam hal keadilan bagi perempuan Indonesia karena masih banyaknya berbagai ruang ketimpangan.
“Walaupun Indonesia sudah memiliki banyak pedoman, regulasi dan aturan pendukung terhadap kesetaraan gender, realitanya hingga hari ini perempuan Indonesia masih banyak yang mengalami ketimpangan sosial dan budaya,” tutur Advokat muda yang aktif memberikan pembelaan terhadap perempuan-perempuan korban kekerasan ini.
“Kita masih terus menemukan perempuan-perempuan yang mengalami seperti Ibu kita Kartini dulu saat beliau berjuang melawan ketidakadilan karena peran sekunder perempuan dalam masyarakat,”
Paul mengatakan, banyak perempuan Indonesia yang belum bebas mendapatkan hak-haknya. Paul merinci, mulai dari hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi, hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai, hak terhadap akses pendidikan, hingga hak mendapatkan kerja dan upah yang setara.
“Tidak bisa kita pungkiri, masih cukup banyak perempuan yang kesulitan mendapatkan akses pendidikan, akses kesehatan, dan akses teknologi yang hari ini menjadi salah satu modal menjalani kehidupan sehari-hari,”
Paul juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, baik kekerasan fisik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mental, maupun kekerasan seksual.
Seperti kasus KDRT yang terjadi di Padang Lawas dimana Seorang Perempuan yang telah menjadi Korban KDRT mau mencari keadilan malah dijadikan sebagai Tersangka dan diancam dengan pasal 44 ayat 4 UU PKDRT dengan ancaman hukuman Paling lama 4 (empat) bulan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, Tanggal 01 Desember 2022 di Polsek Sosa.
Anehnya lagi Perempuan korban KDRT ini melaporkan mantan suaminya atas kekerasan yang dialaminya dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/XII/2022/SPKT/PALAS/SU, Tanggal 01 Desember, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dalam pasal 44 ayat 1 UU PKDRT, namun Mantan Suaminya tidak pernah ditahan.
Bahkan mirisnya lagi setelah Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH saat proses tahap II tidak melakukan penahanan Tersangka dan selanjutnya hanya menuntut 1 (satu) tahun Penjara, Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh hanya memberikan Putusan Pidana Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu (6 Bulan).
Paul juga menuturkan bahwa Jaksa kejaksaan Negeri Padang Lawas juga telah mengembalikan berkas penyidikan status Tersangka Perempuan Korban KDRT atas nama Jenti Mutiara ini sebanyak 6 (enam) kali, berdasarkan Informasi yang telah didapatkan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung, SH., MH.
“Terkait contoh kasus diatas, seharusnya sudah menjadi kewajiban para pemangku kebijakan dan stakeholder agar dapat memberikan perempuan terbebas dari kekerasan dalam ranah apapun. Termasuk keadilan hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.
Paul juga menyinggung ucapan selamat hari kartini yang disampaikan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Pra bowo di akun X nya "Selamat Memperingati Hari Kartini.
Mari kita jadikan sebagai momentum untuk terus membangkitkan semangat wanita Indonesia agar senantiasa tangguh dan berdaya saing sebagai Kartini masa kini, terus memberikan kontribusi demi kemajuan dan kesejahteraan keluarga serta negara."
Dalam cuitan Akun X Bapak Kapolri dalam memperingati Hari Kartini, Bapak Kapolri tampak Jelas mendukung Perempuan Indonesia agar menjadi Kartini masa kini.
Namun Paul mengatakan cuitan Bapak Kapolri tersebut belum dapat dimaknai dan dipahami oleh Para Aparat Penegak Hukum yang saat ini menangani Kasus KDRT saling Lapor di Polres Padang Lawas, dimana seorang Perempuan yang disebut Kartini masa kini, harus menjadi Tersangka saat dirinya hendak mencari Keadilan.
Paul menyampaikan harusnya setelah Dijatuhinya Vonis Pidana Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu (6 Bulan) oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan terhadap mantan suami Perempuan yang telah diancam hukuman maksimal selama 5 tahun (Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT) dan juga dikembalikannya berkas Penyidikan Perempuan yang dijadikan Tersangka sebanyak 6 kali oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas, seharusnya Kapolres Padang Lawas dan Kasatreskrim Polres Padang Lawas dapat mengambil Kebijakan agar Kartini masa kini mendapatkan Keadilan dengan melakukan Penghentian Penyidikan.
Paul juga menuturkan agar Bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Bapak Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono memberikan Perhatian terhadap kasus Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, Tanggal 01 Desember 2022 di Polsek Sosa ini, agar Kartini masa kini segera mendapatkan keadilan di Hari Kartini yang baru saja kita peringati sebagai bentuk peringatan 21 April yang dimaknai sebagai hari untuk mengenang jasa RA Kartini yang telah berhasil meningkatkan status sosial perempuan saat itu. Dan Hal ini sekaligus menjadi perayaan emansipasi perempuan.
Red-Satria
Tidak ada komentar