Mengapa Hukum dipengaruhi oleh Faktor-faktor politis, sosiologis dan filosofis seperti yang dikatakan oleh Kelsen? - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Mengapa Hukum dipengaruhi oleh Faktor-faktor politis, sosiologis dan filosofis seperti yang dikatakan oleh Kelsen?



MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Hukum, sebagai perangkat yang mengatur perilaku dan interaksi dalam masyarakat, sering kali tidak terlepas dari pengaruh politis. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengapa faktor politis begitu kuat mempengaruhi hukum. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hukum dipengaruhi oleh faktor politis:

1. Kekuasaan Legislatif:

Salah satu alasan utama adalah kekuasaan legislatif yang dimiliki oleh badan-badan pemerintah atau parlemen dalam pembuatan undang-undang. Para legislator sering kali dipilih melalui proses politik dan memiliki agenda politik tertentu. Akibatnya, undang-undang yang dihasilkan dapat tercermin dari kepentingan politik dan ideologi partai yang berkuasa.


2. Interpretasi Hukum oleh Pengadilan:

Pengadilan, meskipun diharapkan independen, juga tidak lepas dari pengaruh politis. Hakim-hakim sering kali memiliki pandangan politis yang berbeda-beda, yang dapat memengaruhi interpretasi mereka terhadap hukum. Selain itu, tekanan politis dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus juga dapat memengaruhi keputusan pengadilan.


3. Struktur Kekuasaan:

Struktur kekuasaan dalam suatu negara juga memainkan peran dalam pengaruh politis terhadap hukum. Negara-negara otoriter cenderung memiliki kontrol pemerintah yang lebih besar terhadap sistem peradilan, sehingga hukum sering digunakan untuk memperkuat kekuasaan politik penguasa.


4. Interaksi Antara Politik dan Ekonomi:

Politik dan ekonomi sering kali saling terkait, dan kepentingan ekonomi dapat memengaruhi pembentukan kebijakan hukum. Pengaruh korporatisme, lobbi, dan kepentingan bisnis dapat membentuk kebijakan hukum yang menguntungkan bagi kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.


5. Dinamika Demokrasi:

Dalam negara demokratis, kepentingan politik dari partai-partai politik yang bersaing memainkan peran penting dalam pembentukan hukum. Partai politik sering kali mencoba untuk memperkuat basis politik mereka dengan menciptakan atau mengubah undang-undang yang mendukung agenda mereka.


6. Kestabilan Politik:

Kestabilan politik suatu negara juga dapat mempengaruhi kestabilan hukum. Krisis politik atau perubahan rezim dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum, di mana hukum menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan politik atau menegakkan agenda politik yang baru.

Dengan memahami faktor-faktor di atas, kita dapat melihat bahwa pengaruh politis terhadap hukum merupakan hasil dari dinamika kompleks dalam interaksi antara kekuasaan politik, struktur kekuasaan, dan tuntutan masyarakat. Meskipun idealnya hukum seharusnya independen dan objektif, kenyataannya faktor politis seringkali dapat memengaruhi pembentukan, interpretasi, dan penerapan hukum dalam masyarakat.

RED-

Tidak ada komentar