Maraknya Dugaan Praktik Pungli Oleh Ketua Kelompok PKH Di Desa Payungsari Jadi Sorotan Publik - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Maraknya Dugaan Praktik Pungli Oleh Ketua Kelompok PKH Di Desa Payungsari Jadi Sorotan Publik

Karawan-Majalahkriptantus.com.PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun tidak sedikit ada saja ulah oknum yang memnfaatkan moment tersebut mensiasati dengan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.

Seperti salah satu oknum ketua kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) di diduga melakukan pungutan liar kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di wilayah Desa Payungsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Dalam praktiknya oknum ketua kelompok tersebut yang berinisial "AH" warga Dusun Bayur 2 Desa Payungsari mendatangi KPM seetelah mencairkan uang di kantor pos adapun yang diminta oleh ketua kelompok  jumlahnya bervariasi mulai dari Rp.20.000 sampai dengan Rp.50.000 untuk setiap KPM.

" Tiap habis pencairan juga selalu di datangi "AH" untuk dipintai uang, dulu 50 ribu kalau sekarang 30 ribu" ujar warga berinisial "RH"  kepada awak media. Jum'at 26 April 2024

Di tempat terpisah salah satu KPM berinisial "HN" juga mengatakan hal yang sama bahwa ketua kelompok setiap setelah pencairan selalu datang minta uang lelah.

"Tiap kali habis pencairan antara 25 ribu sampai 30 ribu, mungkin buat uang lelah." Tutur "HN"

Melalui sanbungan telepon awak media mencoba konfirmasi kepada pendamping PKH Desa Payungsari, dan menurutnya dirinya tidak pernah memerintahkan atau menginstruksikan kepada ketua kelompok untuk meminta uang kepada KPM.

" Tidak pernah, saya tidak pernah memerintahkan kepada "AH" untuk meminta uang kepada KPM, coba konfirmasi saja ke ketua kelompoknya" pungkasnya melalui sambungan telepon.

Sementara "AH" saat awak media menyambangi rumahnya untuk dipintai keterangan "AH" tidak ada dirumah untuk di konfirmasi. Terbitnya pemberitaan memang bukan salah satu Laporan pormal namun setidaknya pihak Aparat penegak hukum (APH) dan Tim Saber Pungli serta Instansi terkait didalam nya punya hak koreksi isi bunyi isi berita. Apabila ditemukan objek Hal yang Janggal maka sepatutnya Pihak Pemkab Reaksi Cepat,  dan memproses sesuai Hukum yang berlaku.
(Ag & Tim)

Tidak ada komentar