Hukum Tidak Tertulis: Fondasi Tak Tertulis dalam Sistem Hukum - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Hukum Tidak Tertulis: Fondasi Tak Tertulis dalam Sistem Hukum





MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Dalam setiap masyarakat, selain hukum yang tertulis secara formal dalam dokumen resmi, ada juga apa yang disebut sebagai hukum tidak tertulis. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan hukum yang terdokumentasi, hukum ini memainkan peran penting dalam membentuk perilaku, norma, dan kebiasaan sosial. Artikel ini akan membahas konsep hukum tidak tertulis, asal-usulnya, serta peran dan implikasinya dalam masyarakat.

A. Definisi Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis merujuk pada seperangkat aturan dan norma yang mengatur perilaku dalam masyarakat, meskipun tidak dituangkan dalam undang-undang atau dokumen hukum resmi. Sifatnya lebih organik dan berkembang dari praktik-praktik, tradisi, dan nilai-nilai yang diakui secara luas dalam budaya tertentu.

B. Asal-Usul Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis sering kali muncul dari beberapa sumber yang mencakup:

1. *Kebiasaan*: Praktik-praktik yang telah menjadi rutin dan diterima oleh masyarakat dari waktu ke waktu dapat menjadi asal-usul hukum tidak tertulis. Contohnya adalah norma-norma etiket sosial dalam berinteraksi dengan orang lain.

2. *Tradisi*: Nilai-nilai dan norma-norma yang diwariskan dari generasi ke generasi juga menjadi landasan bagi hukum tidak tertulis. Misalnya, tata cara dalam upacara adat atau perayaan tradisional.

3. *Kesepakatan Sosial*: Beberapa aturan informal dalam masyarakat mungkin berkembang sebagai tanggapan terhadap kebutuhan atau tuntutan tertentu tanpa perlu diatur dalam undang-undang tertulis.

C. Peran Hukum Tidak Tertulis dalam Masyarakat

1. *Mempertahankan Keteraturan Sosial*: Hukum tidak tertulis membantu menjaga keteraturan dalam masyarakat dengan menetapkan standar perilaku yang diharapkan.

2. *Menyediakan Pedoman Moral*: Hukum tidak tertulis.


Tidak ada komentar