Diduga Proyek Japak Wilayah Desa Karangjaya Tak Bertuan, Kangkangi UU KIP Pangkas volume - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Diduga Proyek Japak Wilayah Desa Karangjaya Tak Bertuan, Kangkangi UU KIP Pangkas volume

Karawang-Majalahkriptantus.com.Pekerjaan pengecoran Jalan gang diduga jenis Japak yang berada di wilayah Dusun salam Desa karangjaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa Barat, tak bertuan atau tidak jelas siapa pelaksana kegiatnya dan juga darimana sumber anggaranya?

Selain itu juga hasil kroscek awak Media Majalahkriptantus.untuk ketinggian coran jalan, hanya 8 Centimeter dan lebarnya sendiri hanya 156 Centimeter. Patut diduga realisasi pengecoran jalan tidak sesuai RAB, dikorupsi pihak Pemdes Karangjaya.

Diduga pihak Pemerintahan Desa (Pemdes)  Karangjaya terkait pengecoran Jalan diduga Japak tabrak UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) terkesan ada akal licik, siasati kerjaan pengecoran jalan, dengan kurangi volume.

Salah satu pekerja, yang mengaku orang karangjaya, mengatakan," pengecoran sudah dua hari, kebanyakan orang sini semua, cuma yang ngosrek orang Ciguh," ujarnya

Salah satu masyarakat sekitar Desa karangjaya, yang tidak mau disebutkan identintasnya, pada Selasa (02/04/2024) ia mengatakan kepada awak media bahwa, dirinya sangat menyayangkan dengan adanya pembangunan infrastruktur pengecoran jalan gang yang kurang tebal, dan tidak adanya papan informasi.

“Saya sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali dengan pengecoran gang yang terlihat tipis  dan tidak adanya papan informasi jadi masyarakat kan tidak tahu, berapa panjang dan lebar dan tingginya, juga anggarannya berapa” celoteh warga.

Senada, dikatakannya warga, Aktivis muda putra daerah juga ikut mengomentari, pekerjaan pengecoran Dusun Salam, menurutnya,"  untuk volume panjang, lebar dan tingginya serta jenis pekerjaan nya apa, anggaranya berapa,  swakelola apa di pihak tigakan, sistem kerjanya, itu semua kan belum diketahui publik," ujarnya.

"Sesuai UU 14 tahun 2008 tentang KIP yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," terang Aktivis Muda.

Dilain waktu, Suhendar Sekdes Desa karangjaya, saat dikonfirmasi Tim Majalahkriptantus.com lewat sambungan  via WhatsApp, terkait  mekanisme pekerjaan pengecoran Jalan, diduga Japak tidak merespon, Alias bungkam.

Sementara itu, Kasi PMD kecamatan pedes saat dimintai keterangan lewat sambungan Via Whatshap, pada selasa (02/04/2024), dirinya mengatakan, pemasangan papan informasi sifatnya wajib ada pada setiap pelaksanaan pembangunan yang di danai oleh Pemerintah.
(AG & JS)

Tidak ada komentar