Apa itu Filsafat dan Ilmu Filsafat? - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Apa itu Filsafat dan Ilmu Filsafat?


MAJALAHKRIPTANTUS.COM-
-Dalam filsafat, pandangan hukum mencakup berbagai pendekatan yang berbeda terhadap sifat, tujuan, dan sumber-sumber hukum. Berikut adalah beberapa pandangan hukum yang relevan dalam konteks filsafat:

A. Positivisme Hukum

Positivisme hukum berpendapat bahwa hukum adalah apa yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti negara atau pemerintah. Ini menekankan pada keberadaan hukum yang terpisah dari pertimbangan moral atau etika. Pandangan ini dianut oleh tokoh-tokoh seperti John Austin dan H.L.A. Hart.

B. Naturalisme Hukum

Naturalisme hukum menganggap bahwa ada hubungan intrinsik antara hukum dan moralitas. Menurut pandangan ini, hukum yang tidak berlandaskan pada prinsip-prinsip moral tidak memiliki keabsahan yang sejati. Tokoh-tokoh seperti Thomas Aquinas dan John Locke adalah pendukung naturalisme hukum.

C. Realisme Hukum

Realisme hukum menekankan pada pengaruh faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi terhadap pembentukan dan penerapan hukum. Realisme hukum menolak pandangan bahwa hukum adalah entitas yang terpisah dari konteks sosialnya dan menyoroti pentingnya interpretasi hakim dalam proses hukum. Tokoh penting dalam aliran ini termasuk Oliver Wendell Holmes Jr. dan Jerome Frank.

D. Konstruktivisme Hukum

Konstruktivisme hukum menganggap bahwa hukum adalah produk dari konstruksi sosial yang kompleks, yang dipengaruhi oleh nilai-nilai, norma-norma, dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat. Pandangan ini menyoroti peran subjektivitas dalam pembentukan dan penafsiran hukum. Michel Foucault adalah salah satu tokoh yang memperkenalkan konsep konstruktivisme dalam pemikiran hukum.

Setiap pandangan memiliki implikasi yang berbeda dalam memahami sifat dan peran hukum dalam masyarakat. Sementara positivisme menekankan pada aspek formal dan otoritas, naturalisme menyoroti hubungan antara hukum dan moralitas, dan realisme menekankan pada faktor-faktor kontekstual dalam pembentukan hukum. Konstruktivisme menekankan pada konstruksi sosial dari hukum dan penafsiran yang subjektif.

Tidak ada komentar