Program PTSL Desa Krowe Di Duga Tabrak SKB 3 Menteri
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Kepala Desa Krowe Sarbini ( Selasa 5/3/2024 ) ketika ditemui mengatakan, "untuk biayanya sesuai kesepakatan bersama sebesar Rp. 500.000,- saya tuangkan ke berita acara, ada tanda tangannya, ada dokumennya. Soalnya saya pengen clear dan transparan. Semua kegiatan ada absen, dukumentasinya dan berita acara".
Dirinya menuturkan, desanya mendapat qouta sebanyak 12000 bidang tanah yang belom bersertifikat, dengan biaya penarikan sebesar Rp 500 ribu rupiah
, Yang sudah daftar baru 400 ratusan pemohon dari kuota yang ditetapkan," katanya di kantor Desa, Selasa 5/3/2024.
Patut diduga Pokmas memiliki potensi menaikan biaya PTSL melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dengan melalui kesepakatan bersama antara masyarakat atau pemohon. Ada beberapa desa dengan biaya bermacam-macam, ada empat ratus sampai lima ratus lima puluh,sampai enam ratus ribu rupiah sesuai dengan kesepakatan.
Kelompok masyarakat (Pokmas) harus hati – hati menterjemahkan aturan – aturan hukum terkait PTSL. Alih – alih kesalahan tafsir tersebut akan berdampak hukum.Besaran harga satuan yang dibuat Pokmas dalam RAB PTSL harus dalam batas kewajaran. Ukuran satuan harga harusnya ukuran yang wajar dalam RAB tersebut. Kecuali jika Pokmas dalam RAB diatas batas kewajaran bisa diadukan pada Inspektorat dan APH sesuai SKB 3 Menteri( éco)
Editor Romo Kefas
Tidak ada komentar