Oknum PPK Kecamatan Lemah Abang Karawang Berujung Dilaporkan Ke GAKKUMDU Diduga Kuat Lakukan Penggelembungan Suara - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Oknum PPK Kecamatan Lemah Abang Karawang Berujung Dilaporkan Ke GAKKUMDU Diduga Kuat Lakukan Penggelembungan Suara

Karawang, Majalahkriptantus.com 
Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Golkar, Teddy Luthfiana yang juga calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar  DPRD Kabupaten Karawang di pemilu 2024, mendatangi GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengadukan dan melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum PPK Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Provinsi Jabar, yang akibat perbuatan oknum tersebut, mengakibatkan kerugian bagi dirinya, Jum'at, 8 Maret 2024.

Teddy Luthfiana, melapor/mengadukan, perihal suatu peristiwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (tindak pidana Pemilu), yaitu dugaan tindakan penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPK Kecamatan Lemahabang yang mengakibatkan kerugian bagi Teddy selaku caleg partai Golkar. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti dengan pencermatan yang dilakukan KPUD Kabupaten Karawang.

"Dari pencermatan tersebut, KPUD menyatakan bahwa betul telah terjadi perbuatan “curang”, ada upaya yang dilakukan seorang oknum PPK Lemah abang dengan menggelembungkan jumlah suara salah satu Caleg dengan pola memindahkan jumlah suara Partai Golkar ke salah satu Caleg di partai yang sama (Golkar).  Yang bersangkutan (oknum PPK) telah mengakui perbuatannya didepan KPUD Kabupaten Karawang, dan selanjutnya KPUD Kabupaten Karawang telah menonaktifkan oknum tersebut dari jabatan komisioner PPK Kecamatan Lemahabang." Ujar Teddy. (8/3/2024).

Masih menurut Teddy, oknum PPK itu menurut informasi adalah inisial (AM)

Hal tersebut sudah banyak menyita perhatian publik/masyarakat, terbukti dengan maraknya pemberitaan tersebut di media on line, baik lokal dan Nasional.

"Teddy Luthifiana Berharap Peristiwa Dugaan Curang  ini menjadi perhatian pihak Kepolisian khususnya dari GAKKUMDU (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) serta menindak lanjuti perkara tersebut dengan melanjutkan peristiwa ini ke ranah Pidana Pemilu sesuai peraturan perundang undangan." Sambung Teddy. (tim)

Post Comment