Oknum Operator Wilayah Kecamatan Cibuaya Diduga Lakukan Pungli Kepada Puluhan Warga Sekitar - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Oknum Operator Wilayah Kecamatan Cibuaya Diduga Lakukan Pungli Kepada Puluhan Warga Sekitar

Karawang, Majalahkriptantus.com 
Pemerintah Indonesia menjamin pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali.
Hal ini merupakan amanat dari UUNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Akan ada sanksi pidana bagi petugas atau pejabat yang melakukan pungutan liar (pungli). 


Lain hal dengan oknum operator disduk capil wilayah Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang 
inisial IM yang dengan sengaja melakukan dugaan Pungli kepada puluhan warga sekitar dengan meminta uang registrasi pemberkasan diantaranya: pembuatan kartu Keluarga sebesar Rp. 20 ribu, surat pindah Rp.150 ribu, surat kedatangan Rp.150 ribu dan lain lain dengan total keselurahan Rp.450 ribu. 

Berbekal BB screenshot dari narasumber korban, kemudian awak media menghubungi oknum operator inisial IM via WhatsApp, untuk konfirmasi terkait dugaan Pungli tersebut.Kemudian IM membantah dengan megatakan" saya tidak pernah meminta uang registrasi ke warga, dan saya tidak pernah menerima pembuatan surat KK dan surat pindah dan  lainnya ketika berbeda Kabupaten," bantahnya. 17 Maret 2024

Bahkan (IM) meminta kepada awak media untuk memberitahukan dan mempertemukan dengan warga yang disebutkan diatas. 

Lalu, bagaimana sanksi pidana bagi petugas yang melakukan pungli dalam pembuatan dokumen kependudukan?
Aturan bebas biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan adalah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi 

Kependudukan menegaskan bahwa pembuatan dokumen kependudukan gratis alias tidak dikenakan biaya apapun. 

Pasal 79A berbunyi, "Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya." 

Menurut undang-undang, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil), yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi:
KTP-elektronik;
• biodata penduduk;
• kartu keluarga;
surat keterangan kependudukan, Seperti surat keterangan pindah,surat keterangan pindah datang,surat keterangan pindah ke luarnegeri, surat keterangan lainnya. 

Sanksi pungli dalam pembuatan dokumen kependudukan UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan dijerat dengan sanksi pidana.
Tidak main-main, pelaku bahkan dapat dihukum penjara selama lebih dari lima tahun.
(TIM)

Tidak ada komentar