Ketua LSM Prabu Angkat Bicara Perihal Realisasi Pisik DD Tahap 1 2024 Dua Titik Di Desa Kutaampel Diduga Rentan Tindak Korupsi - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Ketua LSM Prabu Angkat Bicara Perihal Realisasi Pisik DD Tahap 1 2024 Dua Titik Di Desa Kutaampel Diduga Rentan Tindak Korupsi

Karawang, Majalahkriptantus.com. Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang sedang melaksanakan realisasi Dana Desa Tahap 1 tahun 2024 dalam bentuk pembangunan Turap Drainase Pertanian di Dusun Lolohan 2 Rt 13/Rw 04 dan Pengecoran Jalan Lingkungan Dusun Lolohan 1 Rt 09/ Rw 01, Desa Kutaampel. Sabtu 23 Maret 2024

Di papan informasi turap, untuk volume : P2. 130 M × L. 0,35 M × T.0,50 M, Anggaran Rp.78.284.500, Sumber Dana: Dana Desa Tahap 1 APBN Tahun 2024. 

Dalam mekanisme pekerjaan, nampak jelas pemasangan batu kali walau debit air menggenang  tidak ada upaya untuk mengerikan dengan tidak adanya Alkon. Serta untuk volume tinggi turap hanya di pasang antara 38 sampai 43 Cm, dan lebar pondasi hanya 30 Cm.

Untuk realisasi yang kedua berupa pengecoran Jalan Lingkungan,  tepatnya di Dusun Lolohan 1 Rt 09/Rw 01.
Di lokasi pengecoran nampak begisting di pendam dan areal yang akan di cor, hanya di ampar beskos, tanpa adanya penetrasi pemadatan tanah seperti alat vibrating Compaktor, Stamper dan sejenisnya. Belum lagi di lokasi pengecoran tidak nampak papan informasi.

Di tempat pengecoran, Rosadi Kades Kutaampel didampingi LPM, saat awak media konfirmasi terkait mekanisme pekerjaan pengecoran dan penurapan mengatakan," untuk papan informasi pengecoran ada di ujung, panjangnya pun sudah ada di Papan informasi. Dan untuk pembangunan turap sendiri itu belum selesai di kerjakan, jadi pasti ada perbedaan, ukuran," bantah Rosyadi.
 
Dilain tempat  Kang. Bejo Ketua  LSM Prabu Indonesia Jaya ( PIJ)  DPD  Karawang, menyikapi dua Pekerjaan yang berada di wilayah Desa Kutaampel angkat bicara, bahwa pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa harus ada pengawasan  dari pihak kecamatan  serta teknis pengerjaannya juga harus berdasarkan juklak juknis yang sudah di RAB.

"Kalau pekerjaan Turap dan Pengecoran di wilayah Desa Kutaampel tidak sesuai dengan RAB, kita sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang pungsinya sebagai sosial kontrol akan melaporkan ke PMD Kecamatan. Karena bila terbukti ada pelanggaran baik itu dalam hal mekanisme ataupun bahan material, jelas pihak Pemdes  Kutaampel harus mempertanggung jawabkan segala konsekuensinya," tegas Ketua   Prabu DPD Karawang.
(AG &JSB&TIM)

Tidak ada komentar