Diduga Kebakaran Sumur Bor Minyak Illegal Desa Keban Satu Terjadi Lagi - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Diduga Kebakaran Sumur Bor Minyak Illegal Desa Keban Satu Terjadi Lagi


SEKAYU,- Diduga Kebakaran Sumur Bor tempat menarik Minyak Illegal Driling Kembali Terjadi di Desa keban satu Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Rabu (20/03/2024).

Keterangan yang di himpun oleh Awak media ini dari salah seorang masyarakat  berinisial  (JY) saat di wawancarai,kebakaran Sumur minyak  terjadi di lahan Inisial (RD) pada senin 18 Maret 2024 dini hari.

Sementara itu saat di konfirmasi , Kapolsek Sanga Desa IPTU Nirwan Haryadi mejelaskan'' Sekarang saya dan Kanit Reskrim Sedang berada di Lokasih TKP,'' Ujarnya.

Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM Nomor 01 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan minyak bumi pada Sumur (Tua). Namun hal nya Sumur minyak diduga kebakaran di lahan inisial (RD) Menururut keterangan Inisial (EA) itu Sumur Baru, Bukan Sumur Tua .Artinya kegiatan ini bertentangan dengan instruksi Kapolda dan (Permen) ESDM No  01 tahun 18 terang Illegal Driling.

Instruksi  Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rahmat Wibowo melalui vidio singkatnya berdurasai 2 menit 41 detik.Dihadapan para perwira
polres Musi Banyuasin beliau mengatakan bahwa Semua minyak Rakyat yang di tarik diluar Peraturan Menteri SDM  No.1 tahun  2028 Itu adalah IIIegal. Dan apa bila terjadi kebakaran di tempat para kapolsek bertugas , beliau tidak Segan-segan mencopot bagi polsek bersangkutan, paling kecil hukumannya Di Mutasikan ,''Tegas Kapolda.

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal.1

8) Mutasi adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.
Mutasi Jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.Mutasi Antar Daerah adalah pemindahan Anggota antar Polda atau antar Satuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Lebih lanjut,peraturan presiden No.12 tentang migas. Kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya
dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas
Bumi melalui pipa transmisi 
dan distribusi.

Beda halnya dengan Di wilayah Musi Banyusin Sumsel. Diduga Minyak  Ilegal  Driling hasil tarikan Masyarakat  dari Ribuan sumur bor IIlegal di beberapa titik wilayah Muba, Itu diangkut memakai kendaraan berbagai macam jenis mobil, mulai dari truck, mobil book, mobil Tanki, grand max, Carry dan jenis mobil lainya yangmana bebas tanpa hambatan melintas di jalan lintas kabupaten, lintas provinsi, hinggal tibul pertanyaan besar dimana pihak Aparat penegak hukum dan pemerintah wilayah  Sumsel.

( Ril/Tim)

Tidak ada komentar