Diduga Dan Terungkap. Oknum Guru PKBM Ratu Kencana Dalih Tidak Terima Tamu
Karawang, Majalahkriptantus.com
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah salah satu satuan Pendidikan Nonformal dan Informal serta wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat. Dan juga PKBM sebagai institusi pendidikan untuk semua warga masyarakat agar bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk dalam hal meningkakan pendapatannya melalui pembelajaran, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun janggalnya inisial (SH) selaku Kepala Sekolah PKBM Ratu Kencana, Lokasi di Dusun Rawaraden Desa Sukaratu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat, saat awak media mengkonfirmasi, perihal kapasitasnya di PKBM, ditanya berapa pengajar guru tutor? berapa jumlah warga belajar (WB) Kepsek mirip miris tidak mau menjelaskan. Malah memerintahkan awak media, silahkan buka situs Dapodik, entah apa yang dimaksud.
Minggu 3 Maret 2024
" kan Dapodik bisa di akses, saya tujuh tahun loh di MNC GRUP, dua tahun terakhir kemarin, saya jadi Manager jadi ngerti", terang SH, entah apa tujuannya memberitahu- kan, hal seperti itu ke awak media.
Dengan adanya Ketua atau Kepsek PKBM Ratu Kencana ketika dipertanyakan seputar Sturuktur Pengurus PKBM serta dipertanyakan jumlah Guru Tutor dan berapa jumlah Warga belajar (WB) malah jawabannya ngelantur, maka patut diduga, mungkinkah serapan anggaran Dana kucuruan dari Pemerintah banyak penyimpangan?
Merajuk, nyimak kasus di tahun 2023. Beredarnya, marak terbit, HEBOH beredar berita di berbagai media Online ditahun 2023, dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum pengurus forum PKBM. Rangkaian kalkulasi beberapa persen dari setoran ke forum PKBM Kabupaten sebesar 8,5% dan 1,5% ke komisariat, artinya dugaan pungutan jelas dengaan sudah dilakukan.
"Rangkuman Dana program BOP tahun 2023 kurang lebih 13 milyar yang diduga di pungut global 8,5% dan 5%.jumlahnya nominal angka sangat fantastik, BADAG.
Dalam hal dugaan pungli Dana BOP tahun 2023 sudahkah pihak Tim Saber Pungli Polda Jabar atau Tim Saber Pungli Karawang Sidak?
Profesi jurnalis (Wartawan) Dalam menjalankan tugas Liputan, dilindungi UU nomor 40 Tahun 1999, serta Media adalah Pilar ke 4 di Negara Republik Indonesia di akui Dunia.
Fungsi media memiliki hak di dalam menjalankan tugasnya, ketika sedang melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik, merupakan AMANAT yang diatur dan di lindungi oleh Undang-undang 1945.
Seperti apakah tanggapan Pihak Disdikpora? serta seperti apakah Reaksi tim Saber Pungli hal dugaan pungli dana BOP 2023, terbit edisi yang akan datang.
(TIM)
Tidak ada komentar