Panwaslu Kecamatan Juntinyuat Gelar Konferensi Pers Terkait Pengawasan Logistik Pemilu 2024
Majalahkriptantus.com
Panitia pengawasan Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Menggelar kegiatan Konferensi Pers terkait Pengawasan Logistik Pemilu 2024 bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Juntinyuat Jl. Kartini Rt 008 Re 002 desa Juntinyuat Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu (04/02/2024).
Konferensi Pers kali ini membahas pengawasan logistik pada pemilu 2024 agar Pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 semua prosesnya bisa berjalan dengan baik dan optimal.
Dalam kegiatan Konferensi Pers ini hadir hadir Ketua panwascam Juntinyuat, Saefudin, S. Pd. Sekaligus Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi informasi dan Data (SDMO), Didampingi oleh anggota Dedi Pribadi, S. Pd. Divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) dan hadir Syifaus Syarif, SH. Kordinator Divisi hukum, pencegahan partisipasi masyarakat dan humas, serta dihadiri oleh pengawas desa, Satpolpp, dan beberapa rekan- rekan Media.
Dikesempatan tersebut, Ketua Panwascam Juntinyuat Saefudin, S. Pd. Menyampaikan terkait pengawasan dan pendistribusian logistik, hal tersebut merupakan salah satu tahapan yang kami awasi yang mana tujuannya adalah agar pada pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 ini semua prosesnya bisa berjalan dengan baik dan optimal.
Dalam pengawasan logistik dan tahapan distribusi ini tentunya panwaslu beserta seluruh jajaran di Kecamatan Juntinyuat akan melakukan pengawasan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku baik regulasi kepemiluan serta peraturan KPU.
Kegiatan pengawasan pemilu menjadi suatu suatu keharusan yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas sehingga dalam hasil bisa berkualitas pengawasan pemilu dalam mencapai tujuan, meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.
Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja- kerja pengawasan secara profesional juga operasional hal ini disebut sebagai politik pengawasan. Tutup Saefudin D. Pd.
Misno
Tidak ada komentar